Klaten Bersinar
Selamat Datang diĀ KlatenĀ Bersinar

Berita Nasional

Jawaban Kenapa Luhut Pegang Banyak Jabatan di Pemerintahan, Mau Protes? Silakan Langsung ke Jokowi

Luhut menjelaskan, perihal wewenang Menko Marves telah diatur secara rinci di Perarturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2019.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Instagram Luhut Binsar Pandjaitan
Luhut dan Jokowi 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan acapkali disebut sebagai menteri segala urusan.

Beberapa hari belakangan, ia kembali mendapat sorotan lantaran ikut mengurus rencana kenaikan tarif tiket Candi Borobudur.

Sejumlah pihak pun penasaran, mengapa menteri yang membidangi kemaritiman dan investasi itu ikut menangani ihwal pariwisata

Luhut memilih santai menanggapi tudingan miring yang mengarah kepadanya.

Dia memastikan hanya mengurusi persoalan yang menjadi bidangnya dan yang diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Tanggapan Luhut Dituding Urus Semua Permasalahan : Saya Diperintahkan Presiden

Baca juga: Apa Itu Organisasi Bravo 5? Kelompok Pendukung Jokowi yang Diinisiasi Luhut, Ali Fanser Anggotanya

"Saya ingin satu garis bawahi Pak, jangan saya dipikir ngurusi semua Pak, saya ngurusi semua di bidang saya dan yang diperintahkan presiden, saya ulangi, diperintahkan presiden," kata Luhut ketika menghadiri rapat bersama Badan Anggaran DPR di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Luhut menjelaskan, perihal wewenang Menko Marves telah diatur secara rinci di Perarturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2019.

Dirinya pun hanya menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi saya melaksanakan perintah presiden saja. Kenapa presiden mau memberikan itu? Ya tanya presiden," kata Luhut.

Lantas, menurut peraturan perundangan, apa saja sebenarnya tugas dan wewenang Menko Marves?

Tugas dan wewenang Luhut

Merujuk Perpres Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, terdapat sederet tugas yang diamanatkan kepada Luhut sebagai Menko Marves.

Pasal 2 perpres menyebutkan bahwa Kemenko Marves bertugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.

Tugas Kemenko Marves itu dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden.

Setidaknya, ada 7 kementerian yang berada di bawah koordinasi Kemenko Marves. Tujuh kementerian itu mulai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, termasuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved