Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Sindikat Pembuat SIM Palsu di Boyolali Dibongkar : Terungkap Gegara Nomor Tak Terdaftar di Samsat

Kasi Humas Polres Boyolali AKP Dalmadi mengatakan, tiga orang tersangka itu masing-masing bernama Didik Driyanto (44), Poniman (34) dan Ngatiman (51).

Penulis: Tri Widodo | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunJateng
Ilustrasi : SIM C 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Sindikat pembuatan kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Kabupaten Boyolali berhasil dibongkar.

Ada sebanyak 3 orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kasi Humas Polres Boyolali AKP Dalmadi mengatakan, tiga orang tersangka itu masing-masing bernama Didik Driyanto (44), Poniman (34) dan Ngatiman (51).

"Kasus ini terungkap usai pelapor berinisial AK mendapatkan laporan dari rekannya bahwa SIM yang ia dapatkan dari komplotan itu merupakan SIM palsu," ujar Dalmadi kepada TribunSolo.com, Jum'at (17/6/2022).

Dalmadi menjelaskan peran masing-masing tersangka pemalsuan SIM tersebut.

Dia menjelaskan, pelaku Didik sebagai otak kejahatan, kemudian pelaku Poniman berperan sebagai turut serta membuat (SIM), dan pelaku Ngatiman adalah orang berperan turut serta mengedarkan.

Baca juga: Pria Asal Cemani Sukoharjo Berani Mencuri Handphone di Kantor Polisi, Awalnya Berniat Buat SIM 

Baca juga: Petaka Timpa Karyana : Tabrak Beton & Terjun dari Jembatan,Tewas Hantam Sungai Kering di Gondangrejo

"Saksi korban mendatangi rumah pelapor di Kampung Bhayangkara, Siswodipuran, Boyolali untuk menanyakan kejanggalan Kartu SIM B2 Umum miliknya yang baru saja dibuatnya lewat tersangka Ngatiman ," kata Dalmadi

Setelah dicek, rupanya SIM tersebut terbukti palsu karena nomornya tak terdaftar di Samsat.

Dia menuturkan, pelapor lantas melaporkan temuan itu ke Polres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia mengaku belum mengetahui berapa korban membayar ke tersangka untuk membuat SIM yang ternyata palsu itu.

"Satreskrim Polres Boyolali, Sat Intelkam Polres Boyolali dan Satlantas Polres Boyolali melakukan penyelidikan dengan interogasi terhadap saksi-saksi hingga didapat identitas pelaku perantara pembuatan SIM palsu itu," tutur Dalmadi.

Dia menjelaskan dari penangkapan ketiga tersangka, pihaknya telah mengamankan 6 SIM palsu, 1 lembar amplas, 1 lembar tatakan plastik putih, 1 printer, 3 handphone, 1 laptop, dan uang tunai sejumlah Rp 700 ribu.

Ia menuturkan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat (1)KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pemalsuan Surat.

"Ketiga pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun," ujar dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved