Berita Sragen Terbaru
Info PPDB Tahun 2022 di Sragen, Simak Waktu Pengumuman & Berkas yang Harus Dibawa saat Daftar Ulang
Setelah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP di Sragen selesai, tahap selanjutnya adalah pengumuman dan daftar ulang.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP di Kabupaten Sragen berakhir pada Jumat (24/6/2022) hari ini.
Pendaftaran yang dilakukan secara online tersebut akan ditutup pada pukul 16.00 WIB sore nanti.
Bagi yang belum, diharapkan peserta didik segera mendaftarkan diri ke sekolah yang dituju.
Baca juga: PPDB Kota Solo 2022 Jenjang SMP Ditutup Hari Ini, Ini Opsi SMP Swasta di Solo Bagi Calon Siswa
Setelah pendaftaran, tahap selanjutnya yakni pengumuman dan daftar ulang.
Kabid pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sragen, Sukisno mengatakan penguman akan dilakukan pada Selasa (28/6/2022) mendatang.
"Benar, jadwal kegiatan pengumuman dan daftar ulang masih sama yang tertuang di petunjuk teknis PPDB tahun 2022," ujarnya kepada TribunSolo.com, Jumat (24/6/2022).
"Pengumuman dilakukan pada Selasa 28 Juni 2022, sedangkan mulai 25 sampai 27 Juni 2022 dilakukan tahap analisis," terangnya.
Menurut Sukisno, pengumuman resmi dan sah akan ditempelkan di papan pengumuman sekolah dan ditandatangani kepala sekolah.
Bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima, maka wajib melakukan daftar ulang di sekolah yang menerimanya.
"Proses daftar ulang dilakukan mulai 29 Juni 2022 hingga 2 Juli 2022, apabila bagi calon peserta yang diterima yang tidak melakukan daftar ulang sesuai batas waktu yang ditentukan dinyatakan mengundurkan diri," jelasnya.
Saat melakukan daftar ulang, calon peserta didik diminta membawa berkas sebagai berikut :
- Fotocopy ijazah yang dilegalisir sekolah atau surat keterangan lulus dari sekolah
- Fotocopy akte kelahiran atau surat keterangan lahir
- Fotocopy Kartu Keluarga yang terbit paling singkat sejak tanggal saat pendaftaran PPDB