Berita Sragen Terbaru
Info PPDB Tahun 2022 di Sragen, Simak Waktu Pengumuman & Berkas yang Harus Dibawa saat Daftar Ulang
Setelah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP di Sragen selesai, tahap selanjutnya adalah pengumuman dan daftar ulang.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
- Pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar
- Konversi nilai (nilai prestasi) yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen dan piagam asli (bagi yang memiliki)
- Seluruh berkas dibuat 2 rangkap dan diserahkan ke sekolah pada saat daftar ulang dan arsip calon peserta didik satu daftar ulang
Terpisah, pelaksanaan pengumuman untuk jenjang SD juga dilaksanakan pada Selasa (28/6/2022) mendatang.
Kabid SD Disdikbud Kabupaten Sragen, Farid Wadji mengatakan pengumuman dapat dilihat di papan pengumuman sekolah.
"waktu pengumuman pada tanggal 28 Juni 2022 dipampang di papan pengumuman sekolah," ujarnya.
Sedangkan, untuk waktu daftar ulang sama yakni mulai 29 Juni 2022 hingga 2 Juli 2022 mendatang.
"Untuk syarat sudah dibawa pada saat pendaftaran, yaitu KK dan akta kelahiran," pungkasnya. (*)