Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Info PPDB Tahun 2022 di Sragen, Simak Waktu Pengumuman & Berkas yang Harus Dibawa saat Daftar Ulang

Setelah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP di Sragen selesai, tahap selanjutnya adalah pengumuman dan daftar ulang.

TribunSolo.com/Septiana Ayu
Posko PPDB di SMPN 1 Sragen melayani pengambilan formulir daftar ulang, yang dilaksanakan 24-30 Juni 2021. Tahun 2022 ini, Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP di Kabupaten Sragen berakhir pada Jumat (24/6/2022). 

- Pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar

- Konversi nilai (nilai prestasi) yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen dan piagam asli (bagi yang memiliki)

- Seluruh berkas dibuat 2 rangkap dan diserahkan  ke sekolah pada saat daftar ulang dan arsip calon peserta didik satu daftar ulang

Terpisah, pelaksanaan pengumuman untuk jenjang SD juga dilaksanakan pada Selasa (28/6/2022) mendatang. 

Kabid SD Disdikbud Kabupaten Sragen, Farid Wadji mengatakan pengumuman dapat dilihat di papan pengumuman sekolah.

"waktu pengumuman pada tanggal 28 Juni 2022 dipampang di papan pengumuman sekolah," ujarnya. 

Sedangkan, untuk waktu daftar ulang sama yakni mulai 29 Juni 2022 hingga 2 Juli 2022 mendatang. 

"Untuk syarat sudah dibawa pada saat pendaftaran, yaitu KK dan akta kelahiran," pungkasnya. (*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved