Berita Solo Terbaru
Beli Minyak Goreng Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Warga Solo Tak Setuju: Ribet
Masyarakat kembali diributkan dengan aturan pembelian minyak goreng. Kali ini lantaran wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK.
Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tara Wahyu NV
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Pemerintah pusat bakal menerapkan aturan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah baru akan melakukan sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah besok, Senin (27/6/2022).
Menanggapi adanya aturan tersebut, warga Solo, Penthul (40) mengaku kurang setuju dengan aturan itu.
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret Sabtu 25 Juni 2022: Ada SunCo, Bimoli, Tropical, Sovia
Dirinya mengaku bahwa aturan tersebut membuat ribet terutama untuk ibu-ibu seperti dirinya.
“Enggak masuk, lebih ribet mau beli minyak goreng malah ribet,” katanya kepada TribunSolo.com, Minggu (26/6/2022).
Bahkan, Penthul yang berprofesi sebagai kuli panggul itu mengaku meski sudah vaksin tiga kali dirinya tidak mempunyai aplikasi PeduliLindungi di telepon genggamnya.
“Enggak ada (aplikasi PeduliLindungi), nggak tahu yang begituan,” terangnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Parti, yang mengaku kurang setuju dengan aturan tersebut.
“Sama kurang setuju, ribet,” ungkapnya.
Aplikasi PeduliLindungi
Masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah akan diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah mulai Senin (27/6/2022) pekan depan.
Menurutnya, upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga: Mendiang Eril Seharusnya Ultah ke-23 Hari Ini, Begini Cara Ridwan Kamil dan Putrinya Merayakan
“Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan."
"Untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng,” kata Luhut pada konferensi pers secara virtual, Jumat (25/6/2022).
Luhut melanjutkan, setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Denise Chariesta Laporkan Razman Nasution atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Fitnah dan Penghinaan
Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi, bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET)
Pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per hari, dan dijamin bisa diperoleh dengan HET Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram.
“Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga,"
"Bahkan pengusaha usaha-usaha kecil,” ujarnya.
Baca juga: 7 Zodiak Ini Cenderung Anti Sosial karena Sulit Bergaul, Ada yang Takut Terluka
Minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0, dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.
Luhut merasa masalah minyak goreng ini tidak terlepas dari masalah yang sedang dihadapi dunia, yang memicu kenaikan berbagai harga komoditas.
Untuk itu, ia bersama kementerian dan lembaga terkait langsung melakukan berbagai evaluasi dan kajian untuk mengendalikan harga migor ini, terutama soal jalur distribusi mulai dari produsen hingga ke konsumen.
Baca juga: Via Vallen Masih Simpan Mobil yang 2 Tahun Lalu Dibakar Penggemar, Bingung Mau Diapakan: Ada Ide?
"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah."
"Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya."
"Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu,” tutur Luhut.
Luhut mengatakan, pemerintah juga telah membentuk task force untuk menyebarluaskan informasi terkait transisi sistem baru ini kepada masyarakat.
Tim ini nantinya menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR.
Baca juga: Holywings Dianggap Kerap Langgar Aturan, Pemda Diminta Cabut Izin Usaha Seluruh Cabang Holywings
Mulai Senin nanti masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal resmi media sosial instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita. (*)
(WartaKotaLive/Larasati Dyah Utami)