BREAKING NEWS
BREAKING NEWS : Kasus Penjebolan Benteng Keraton Kartasura, Satu Orang Tersangka, Tapi Tak Ditahan
Tim Penyidik Pegawa Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) memeriksa MK sebelum diumumkan menjadi perusak benteng Keraton Keraton.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan Benteng Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo.
Penyelidikan terkait perusakan Benda Cagar Budaya (BCB) ini melibatkan Tim Penyidik Pegawa Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).
PPNS BPCB Harun Arosit mengatakan, satu tersangka itu berinisial MK.
"Per tanggal 16 Juni 2022, kami sudah menerapkan satu orang tersangka, dengan inisial MK," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (18/6/2022).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, MK masih belum ditahan.
MK saat ini hanya dikenai kewajiban untuk wajib lapor.
"Baru wajib lapor saja," ujarnya.
Harun menambahkan, proses penyelidikan terus dilakukan, terkait perusakan Benteng Keraton Kartasura itu.
Baca juga: Kasus Penjebolan Tembok Benteng Keraton Kartasura : Pemilik Lahan Bersedia Ganti, Tapi Ajukan Syarat
Baca juga: Gegara Benteng Keraton Kartasura Dijebol, Tim Kejagung Turun Gunung Tinjau Lokasi
Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Sejumlah barang bukti kita amankan, baik dokumen maupun barang, seperti ekskavator," ucapnya.
Pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melengkapi berkas-berkas penyelidikan.
MK terancam melanggar Undang-Undang no 11 tahun 2020 pasal 105 Juncto pasal 66 ayat 1, tentang pengerusakan BCB.
"Ancaman hukuman pinada penjara minimal 1 tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar," jelas dia.
Bersedia Ganti
Ingat kasus pembobolan tembok Benteng Keraton Kartasura, Sukoharjo, yang sempat membuat heboh publik?
Kini, Burhanudin selaku pemilik tanah di kawasan bekas Keraton Kartasura, Sukoharjo, menawarkan penyelesaian kasus dengan cara mediasi.
Baca juga: Setelah Heboh Benteng Dijebol, Bekas Keraton Kartasura Ditetapkan Jadi Cagar Budaya
Bahkan, pihaknya juga siap jika harus memperbaiki kondisi tembok menjadi seperti semula, asalkan tawaran mediasi tersebut disepakati bersama.
Hal tersebut dikatakan oleh Kuasa hukum Burhanudin, Bambang Ary Wibowo, Kamis (12/5/2022).
"Kami siap melakukan perbaikan tembok seperti semula, memakai bata dengan ukuran yang sama dan yang lainnya, asal tawaran mediasi tersebut disetujui, kalau tidak ya tidak usah," kata Bambang.
Menurut Bambang, proses mediasi ditawarkan karena kliennya melakukan perusakan tanpa didasari niat merusak cagar budaya.
Hal itu lantaran Burhanudin maupun warga sekitar tidak mengetahui status tembok tersebut.
"Di sini tidak ada mens rea atau niat jahat dari klien saya untuk merusak cagar budaya. Yang perlu diperhatikan apakah ada unsur kesengajaan atau tidak," terangnya.
Terlebih, lanjut Bambang, di area tersebut tidak ada penanda bahwa itu cagar budaya, serta warga setempat juga tidak ada yang tahu status tembok tersebut.
Bambang meminta agar kasus tersebut tidak terbang pilih.
Bambang menilai, jika Burhanudin harus dipidana, maka orang-orang yang juga melakukan perusakan sebelumnya harus dipidana.
"Kita lihat di sisi selatan tembok itu, hanya 8 meter dari tembok juga roboh, sudah menjadi bangunan," kata dia.
"Di sisi utaranya sudah menjadi jalan, padahal dulu pasti juga ada temboknya, sekarang ke mana? Kalau masalah ini dipidana, harusnya semuanya kena," imbuh dia.
Bambang menjelaskan bahwa peran pemerintah sangat besar perannya dalam pelestarian cagar budaya.
Bahkan, hal tersebut juga tercantum didalam Undang-Undang sehingga Pemkab Sukoharjo melindungi cagar budaya dengan baik.
"Tapi fakta dilapangan justru berbeda, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo tidak menjalankan semua aturan terkait perlindungan cagar budaya dengan sebaik-baiknya," tuturnya.
Peran pemerintah disini, kata Bambang bukan hanya eksekutif saja melainkan juga legislatif terkait dengan penganggaran perlindungan cagar budaya di wilayah hukum Kabupaten Sukoharjo. (*)