Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

Jangan Beli Minyak Goreng Kemasan Merek Ini, Aslinya Migor Curah yang Dikemas Lalu Dijual Online

Polres Metro Tangerang Kota menemukan minyak goreng curah yang dikemas layaknya minyak goreng kemasan bermerek Qilla. Ini trik penjualnya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers kasus minyak goreng kemasan ilegal di Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/6/2022). 

Akibat perbuatannya, K disangkakan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Baca juga: Ekonom UNS Solo Sebut Kebijakan Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai PeduliLindungi Tidak Tepat 

"Dan juga Pasal 64 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," imbuh Zain.

K diancam pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda Rp 2 miliar-Rp 5 miliar.

Puluhan ribu liter minyak goreng disita

Diketahui dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita puluhan ribu liter minyak goreng. 

Zain mengatakan, penyitaan dilakukan di tempat pengemasan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan bermerek Qilla.

"Dari tempat ini, kami bisa mengamankan sejumlah barang bukti seperti tangki penampungan minyak goreng curah berukuran 1 ton sebanyak 11 buah, mesin pompa dua buah, timbangan satu unit, heat gun dua buah," ujar Zain.

Baca juga: Cara Beli Minyak Goreng Murah Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Bisa Mengecek Informasi Toko yang Jual

Polres Metro Tangerang Kota juga menyita 200 kardus berisikan total 12.400 botol ukuran satu liter minyak goreng kemasan palsu (ditempeli label merek) dan 200 kardus berisikan total 12.400 botol ukuran satu liter minyak goreng yang belum ditempeli merek.

Kemudian, sebanyak 5.652 botol minyak goreng curah belum ditempeli merek dan 222 botol dua liter minyak goreng kemasan palsu.

"Juga terdapat minyak goreng dua liter polosan, belum dilabeli, sekira 128 botol, dan minyak goreng 56 jeriken lima liter," ucap Zain.

Dalam kesempatan itu, Zain menambahkan, K telah beroperasi selama satu bulan.

"Kegiatan ini (pengemasan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan) kurang lebih sudah satu bulan (beroperasi)," ungkap dia.

Baca juga: Catat! Masyarakat yang Beli Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu Wajib Pakai NIK Mulai 11 Juli 2002

Menurut dia polisi hingga saat ini masih menyelidiki keuntungan yang didapat oleh K selama satu bulan beroperasi.

Zain menyebutkan, K masih diperiksa.

"Untuk keuntungan yang didapatkan pelaku masih didalami, masih proses pemeriksaan, terhadap pelaku," sebut Zain.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers kasus minyak goreng kemasan ilegal di Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/6/2022).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers kasus minyak goreng kemasan ilegal di Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/6/2022). (KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved