Berita Karanganyar Terbaru
Pria Asal Klaten Berhasil Curi Belasan Sepeda di Karanganyar, Tiap Aksi Berpakaian Layaknya Goweser
Pria asal Klaten diciduk Polres Karanganyar saat kedapatan mencuri sepeda di Masjid Agung Karanganyar. Ternyata aksinya sudah dilancarkan belasan kali
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pencuri sepeda yang beraksi di Parkiran Masjid Agung Madaniyah Karanganyar saat gelaran Car Free Day (CFD) di Kabupaten Karanganyar dan terekam CCTV berhasil diamankan, Minggu (26/6).
Pelaku berinisial S (49), yang merupakan warga Desa Kranggan, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten itu ternyata telah berhasil mencuri belasan sepeda.
Tepatnya 12 sepeda. Sepeda-sepeda curian yang berhasil dimaling itu kemudian dijual kepada tiga penadah.

Baca juga: Ada Peternak di Karanganyar Tolak Vaksin PMK, Khawatir Daging Sapi Berwarna Kuning
"Hasil dari tindak pidana pencurian tersebut dijual kepada tiga orang. Antara lain, satu sepeda Pasifik silver dijual kepada seseorang di bawah flyover Palur," kata Kasi Humas Polres Karanganyar AKP Agung Purwoko kepada TribunSolo.com, Rabu (29/6/2022).
"Kemudian sepeda Exotic hitam dijual di SM dan 10 sepeda lainnya dijual ke AB, kedua orang tersebut merupakan warga Kranggan, Polanharjo, Klaten," imbuhnya.
Baca juga: Potret Proses Ratusan Ekor Sapi di Jungke Karanganyar Disuntik Vaksin PMK
Biasanya usai mendapatkan sepeda hasil curian, S membawa hasil curian tersebut menuju belakang Mitra Swalayan, depan Alun-alun Karanganyar.
Kemudian barang curian tersebut diangkut dengan kendaraan SPM Megapro warna hitam dengan nopol AD 2250 RV yang sebelumnya diparkirkan di sana.
Dalam melancarkan aksinya di Masjid Agung Karanganyar, S berjalan kaki dan berpakaian layaknya orang-orang bersepeda alias goweser untuk menyamarkan aksinya.
Baca juga: Pencuri Sepeda di Parkiran Masjid Agung Karanganyar Pekan Lalu Berhasil Diciduk Polisi saat Beraksi
Baca juga: Sepeda Bocah Sukoharjo Raib di Parkiran Masjid Agung Karanganyar, Malingnya Kendarai dengan Santai
"Untuk saat ini pelaku dan barang bukti tersebut dibawa dan diserahkan di Kantor Sat Reskrim untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.
Agung mengatakan S berhasil diciduk saat kembali beraksi di lokasi yang sama, yakni parkiran Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
"Tersangka kedapatan mencuri sepeda milik Hafidz (23) warga Lalung, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, di halaman parkir Masjid Agung Karanganyar, ketika tersangka beraksi," kata Agung.
"Tersangka S dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.
(*)