Berita Boyolali Terbaru
Cara Mendapatkan SKKH di Boyolali: Hewan Harus Karantina 2 Minggu, Baru Diperiksa Disnakkan
Keberadaan SKKH untuk lalu lintas hewan sangat dibutuhkan dimasa merebaknya PMK saat ini. Berikut cara mendapatkan SKKH di Boyolali.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawn TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI- Surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) sangat penting bagi sapi-sapi yang akan dikirim ke luar daerah untuk disembelih.
Jika tak ada surat itu, perjalanan hewan ternak menuju daerah tujuan bisa jadi bakal terhambat.
Karena kepolisian bakal melakukan pengawasan ketat arus lalu lintas ternak disemua daerah.
Baca juga: Pedagang Sapi Wonogiri Dapat Angin Segar, Bupati Jekek Izinkan Sapi dari Luar Masuk, Asal Ada SKKH
Nah, lantas bagaimana cara mendapatkan SKKH dari Dinas Peternakan dan Perikanan Boyolali (Disnakkan) ?
Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan, Disnakkan Boyolali, Afiany Rifdania merincinya sebagai berikut:
- Ternak yang akan dijual belikan wajib dikarantina selama 14 hari
- Selama masa karantina itu, jangan ada aktivitias keluar masuk hewan ternak atau orang dari kandang lain.
- Sebelum dijual, peternak dapat mengajukan permohonan pengecekan kesehatan hewan ke Disnakkan Boyolali.
- Tenaga medis atau paramedis kesehatan hewan akan melakukan pengecekan kesehatan hewan.
- Petugas akan menerbitkan SKKH hanya bagi hewan ternak yang sehat atau layak.
- SKKH ini hanya berlaku 12 jam.
SKKH di Sragen
Pelaksanaan Idul Adha 1443 H kali ini berbeda dibanding tahun sebelumnya.
Bukan karena pandemi covid-19, melainkan karena wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang terus meluas di Kabupaten Sragen.