Berita Klaten Terbaru

Fantastis, 3.836 Pengendara di Klaten Kena Tilang ETLE HP : Rata-rata Ada di Jalan Raya Solo-Jogja

Operasi Patuh Candi tersebut berlangsung mulai 13-26 Juni 2022 di Klaten

Penulis: Tribun Network | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Dok Satlantas Sukoharjo
Polisi lalu lintas di Sukoharjo saat melakukan penilangan menggunakan ETLE mobile beberapa waktu lalu. Polisi menggunakan kamera HP yang sudah dilengkapi aplikasi. 

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Selama dua pekan Operasi Patuh Candi 2022, Satlantas Polres Klaten menilang 3.836 pelanggar lalu lintas.

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Muhammad Fadhlan mengungkapkan, 3.836 pelanggar lalu lintas itu direkam melalui kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile presisi yang diunduh oleh polisi di telepon genggam miliknya.

Itu hasil pelaksanaan Operasi Patuh Candi tersebut berlangsung mulai 13-26 Juni 2022 kemarin.

"Penindakan dengan ETLE mobile presisi terdapat 3.836 pelanggar lalu lintas yang terekam kamera," ungkap dia seperti dilansir dari TribunJogja.com, Minggu (3/7/2022).

Menurut Kasatlantas, 3.836 pelanggar lalu lintas tersebut kemudian dikirimkan surat tilang elektronik.

Di luar itu, juga terdapat 861 pelanggar lalu lintas yang mendapat teguran secara manual. Pelanggar yang mendapat teguran ini kemudian diminta untuk mematuhi aturan.

"Teguran itu ada 861 orang jadi totalnya pelanggar yang terekam dan ditegur selama 2 pekan operasi patuh candi yakni, 4.637 pelanggar," ulasnya.

Ia menjelaskan, para pelanggar lalu lintas itu paling banyak terekam oleh ETLE mobile saat melintas di daerah Kota Klaten dan Jalan Jogja-Solo di sekitar Kecamatan Delanggu dan Prambanan.

Baca juga: Nasib Emak-emak Viral Tutupi Nopol Motor Pakai Celana Dalam, Tidak Ditilang hingga Jadi Duta ETLE

Baca juga: Begini Cara Polisi Tilang ETLE Pakai HP : Patroli & Cekrek, Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pelanggar

Menurutnya, selama 2 pekan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2022 ini, fokus penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan dengan ETLE mobile presisi.

Namun, apabila juga ditemukan pelanggar lalu lintas yang tak bisa dijangkau oleh ETLE mobile seperti knalpot brong, hasil foto ETLE blur atau yang tidak menggunakan plat nomor kendaraan maka pihaknya menindak secara manual.

"Jadi penindakan manual tetap ada, namun sesuai perintah kita prioritaskan dengan ETLE karena ini masa depan akan menuju elektronik," imbuhnya.

Cara Menilang Pakai ETLE

Pernahkah Anda yang biasanya berkendara di jalanan berpikir soal tilang elektronik atau ETLE?

Atau bahkan Anda pernah kena tilang ETLE tersebut.

Pasti kita berpikir, bagaimana cara kerja polisi pakai HP 'cekrek-cekrek' di jalanan yang kemudian surat tilang terkirim ke rumah pelanggar.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved