Berita Sukoharjo Terbaru

Begini Cara Polisi Tilang ETLE Pakai HP : Patroli & Cekrek, Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pelanggar

Menurut Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana, selain memasang kamera ETLE di titik keramaian, polisi juga berpatroli.

Tayang:
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Dok Satlantas Sukoharjo
Polisi lalu lintas di Sukoharjo saat melakukan penilangan menggunakan ETLE mobile beberapa waktu lalu. Polisi menggunakan kamera HP yang sudah dilengkapi aplikasi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pernahkah Anda yang biasanya berkendara di jalanan berpikir soal tilang elektronik atau ETLE?

Atau bahkan Anda pernah kena tilang ETLE tersebut.

Pasti kita berpikir, bagaimana cara kerja polisi pakai HP 'cekrek-cekrek' di jalanan yang kemudian surat tilang terkirim ke rumah pelanggar.

Ternyata begini cara polisi menilang berkonsep mobile atau menggunakan media ponsel seperti yang ditujunkkan aggota Satlantas Polres Sukoharjo.

Cara menilang juga sempat tersebar di media sosial (medsos).

Menurut Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana, selain memasang kamera ETLE di titik keramaian, polisi juga berpatroli.

Petugas itu dibekali dengan ETLE mobile untuk memfoto pelanggaran di jalan.

"Jadi ketika ada pelanggaran kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, kita tidak melakukan penilangan secara langsung melainkan ETLE," kata dia kepada TribunSolo.com, Senin (27/6/2022).

Dia menjelaskan, polisi lalu lintas yang sudah melewati pelatihan dan memiliki surat perintah, akan dibekali aplikasi khusus di ponsel untuk melakukan penilangan.

Baca juga: Cekrek! Polisi Bisa Tilang Lewat Ponsel ETLE Selama 14 Hari Operasi Patuh Candi 2022, Ini Sasarannya

Baca juga: Ini Panto Suwarno, Pria Viral Kena Tilang ETLE di Persawahan Sukoharjo: Akui Tak Pakai Helm

Selain hanya polisi yang memiliki surat perintah, penindakan penilangan elektronik itu dipastikan dilakukan oleh Polisi yang berseragam.

Khusus di Sukoharjo sendiri, polisi lalu lintas berpatroli di jalan-jalan setempat.

Apabila menemukan pelanggaran, barulah akan difoto.

"Pelanggar nanti difoto dengan jelas, kemudian nomor kendaraan kita catat di aplikasi, selanjutnya dibuatkan surat konfirmasi untuk dikirimkan ke alamatnya," terang Kasatlantas.

Dengan begitu, kata AKP Heldan, petugas tidak melakukan kontak dengan pelanggar.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved