Public Service
Apa yang Dimaksud Haji Furoda? Apakah Sama dengan Haji Khusus? Simak Penjelasannya Berikut
Biro travel yang menawari mereka kuota haji furoda, mendapatkan visa haji yang tak terambil dari Malaysia dan Singapura.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - 46 Jemaah asal indonesia gagal melaksanakan ibadah haji karena dipulangkan dari Arab Saudi.
Mereka gagal berhaji karena memanfaatkan jatah visa haji mujamalah dari Malaysia dan Singapura.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menjelaskan, biro travel yang menawari mereka kuota haji furoda, mendapatkan visa haji yang tak terambil dari Malaysia dan Singapura.
Lantas apa arti dari Haji Furoda? apakah sama dengan Haji Khusus?
Simak penjelasannya berikut:
Baca juga: Gagal Haji, 46 Jemaah Asal Indonesia Dipulangkan ke Tanah Air dari Arab Saudi, Ini Penyebabnya
Haji Furoda merupakan haji yang visa hajinya diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia.
Undangan ini di luar kuota visa haji yang sudah dijatahkan kepada Kementerian Agama (Kemenag) atau haji nonkuota.
Jemaah haji jalur Haji Furoda bisa disebut haji mandiri yang dikelola oleh travel haji resmi atau tidak resmi, atau yayasan yang memiliki afiliasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, atau bisa juga perorangan.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Solo 4 Juli 2022: Diperkirakan Siang Hari Cuaca Berawan, Sore Hujan Ringan
Dilansir laman Kemenag, sifat jalur haji dengan visa furoda adalah resmi dan legal dalam perspektif aturan imigrasi pemerintah Arab Saudi.
Namun, ada sebagian penyelenggara baik travel haji ataupun perorangan yang menyelewengkan istilah furodah dengan menggunakan visa non haji yang digunakan untuk berhaji.
Sehingga, para jemaah yang menggunakan jalur furoda dengan menggunakan visa non haji akan mengalami berbagai masalah, baik ketika menjelang keberangkatan maupun saat pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.
Bagi jemaah yang menggunakan Visa Furoda, harus membayar paket programnya seperti mengikuti program Haji Reguler dan Haji Plus dengan kuota pemerintah.
Baca juga: Wirda Mansur Putri Sulung Ustaz Yusuf Mansur Disebut Akan Menikah,Calon Suami Masih Dalam Proses Doa
Masih dikutip dari laman resmi Kemenag, ada perbedaan antara haji khusus dengan furoda atau haji mujamalah.
Haji khusus menggunakan kuota negara yang dibagi menjadi kuota haji regular dan kuota haji khusus.
Sedangkan, haji mujamalah atau furoda tidak menggunakan kuota negara.