Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Tahapan Daftar Ulang PPDB 2022 Jenjang SD-SMP Kota Solo : Tak Ikut Daftar, Dianggap Undur Diri

Calon siswa yang sudah diterima PPDB Kota Solo wajib melakukan daftar ulang mulai hari ini. Bila tak mendaftar ulang, akan dianggap mengundurkan diri

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TribunSolo.com
Daftar lengkap zonasi SMP negeri di Kota Solo. Dalam daftar terbaru, wargaa dari Manahan dan Mangkubumen diutamakan untuk masuk ke SMP Negeri Solo berdasarkan jarak zonasi. 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Eka Fitriani 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Calon siswa yang sudah diterima dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Surakarta wajib melakukan daftar ulang mulai hari ini, Senin (4/7/2022).

Pendaftaran ulang bisa dilakukan melalui aplikasi PPDB Kota Surakarta dari pukul 07.00 WIB.

Daftar ulang ini dilakukan hingga besok, Selasa (5/7) pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Pengumuman PPDB Jenjang SMA/SMK Jawa Tengah Sudah Bisa Dilihat Hari Ini, Begini Caranya

Baca juga: PPDB SMA Widya Wacana Surakarta Masih Dibuka hingga 4 Juli 2022, Berikut Syarat Administrasinya

Bagi calon siswa yang tidak melakukan daftar ulang, maka akan dianggap telah nengundurkan diri dari PPDB Kota Surakarta.

Berikut tahapan daftar ulang PPDB 2022 Jenjang SD SMP Kota Solo:

a. Calon siswa baru bisa melakukan daftar ulang secara online dengan membuka website http://ppdb.surakarta.go.id dengan login menggunakan akun dan password yang sama saat pendaftaran.

b. Calon siswa baru diminta melengkapi data-data sesuai petunjuk

c. Apabila terdapat data yang tidak sesuai, mereka dapat mengajukan perbaikan data ke dinas terkait

Baca juga: PPDB 2022 : Puluhan SMP Negeri di Sragen Masih Kekurangan Murid, Disdikbud Ungkap Penyebabnya

d. Calon siswa baru menyetujui/bertanggungjawab bahwa data yang tampil/diinput benar

e. Untuk mengakhiri daftar ulang, calon siswa baru bisa memilih submit atau kirim

f. Calon siswa baru yang telah melakukan daftar ulang, akan diblokir sehingga tidak bisa mendaftar lagi melalui jalur lain

Baca juga: Masih Ada SMP Negeri di Karanganyar Kekurangan Siswa, Disdikbud Tambah Masa PPDB Secara Offline

Baca juga: PPDB SMA/SMK Usai, Pendaftaran Sekolah Swasta di Solo Berpotensi Diserbu

g. Calon siswa baru yang tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan, dianggap telah mengundurkan diri dan hak menjadi murid barunya hilang

h. Daftar ulang tidak dipungut biaya

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved