Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Siswa PPDB Jalur Prestasi jenjang SMP Kota Solo Wajib Bawa Berkas di Hari Pertama, Ini Daftarnya

Hari pertama sekolah, siswa PPDB jenjang SMP jalur prestasi wajib membawa berkas tertentu. Apa sajakah berkas tersebut? Simak daftarnya berikut ini

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TribunSolo.com/Tri Widodo
Calon siswa mendaftar di SMP N 2 Boyolali melalui jalur prestasi, Senin (13/6/2022) 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Eka Fitriani 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – PPDB jenjang SMP jalur Prestasi hari ini telah melalui tahapan daftar ulang hingga pukul 14.00 WIB.

Calon siswa yang sudah diterima tersebut wajib melakukan daftar ulang di aplikasi PPDB Kota Surakarta.

Jika tidak dianggap telah mengundurkan diri dari PPDB Kota Surakarta.

Baca juga: Tahapan Daftar Ulang PPDB 2022 Jenjang SD-SMP Kota Solo : Tak Ikut Daftar, Dianggap Undur Diri

Baca juga: Pengumuman PPDB Jenjang SMA/SMK Jawa Tengah Sudah Bisa Dilihat Hari Ini, Begini Caranya

Saat hari pertama sekolah di jenjang SMP, siswa juga wajib membawa beberapa berkas yang harus diberikan kepada pihak sekolah masing-masing.

Setiap jalur pendaftaran memiliki perbedaan berkas yang harus dibawa.

Berikut persyaratan pendaftaran jenjang SMP jalur prestasi:

a)      Surat Keterangan Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan menduduki peringkat I atau II atau III atau IV atau V di sekolah bersangkutan berdasarkan rata-rata nilai kelulusan dengan melampirkan daftar nilai kelulusan/ijazah

b)      Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota yang menerangkan bahwa yang bersangkutan meraih peringkat I tingkat kabupaten/kota berdasarkan rata-rata nilai kelulusan dengan melampirkan daftar nilai kelulusan/ijazah (bagi calon siswa baru berdomisili/sekolah di luar Kota Surakarta)

Baca juga: Kasus Akun PPDB Siswa SMA Sragen Kena Hack, Satu Jam Sebelum Tutup Tiba-tiba Pindah Sekolah

Baca juga: Masih Ada SMP Negeri di Karanganyar Kekurangan Siswa, Disdikbud Tambah Masa PPDB Secara Offline

c)      Surat Keterangan Konversi Nilai Piagam Penghargaan kejuaraan dan fotocopy disertai dengan fotocopy piagam penghargaan kejuaraan

d)      Fotocopy Ijazah SD atau bentuk lain yang sederajat yang sudah dilegalisir

e)      Fotocopy Akta kelahiran

f)       Fotocopy Kartu Keluarga

g)      Fotocopy Kartu Identitas Anak (KIA)

h)      Berkas dimasukkan ke dalam map berwarna kuning diserahkan ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah

 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved