Berita Wonogiri Terbaru
Sejak 2021 Bea Cukai Surakarta Amankan 5 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp4,5 Miliar
Rokok ilegal diketahui masih banyak beredar di wilayah eks-Karisidenan Surakarta. Terhitung 2021 hingga Juni 2022 berhasil disita 5 juta batang rokok
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Rokok ilegal diketahui masih banyak beredar di wilayah eks-Karisidenan Surakarta.
Buktinya, sejak tahun 2021 hingga bulan Juni 2022, Kantor Bea dan Cukai Surakarta berhasil menyita sekitar 5 juta batang rokok ilegal.
Baca juga: Evaluasi CFD Pertama di Wonogiri, Bupati Jekek Ingin Bebas Asap Rokok
Baca juga: Jemaah Haji Asal Majalengka Nekat Bawa Magic Com, Golok hingga Rokok, Padahal Sudah Dilarang
Pelaksana Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea dan Cukai Surakarta, Ibnu Athoilah, menuturkan barang bukti rokok ilegal tersebut nantinya akan dimusnahkan.
Dia menjelaskan, adapun potensi kerugian negara akibat pelanggaran selama 2021-2022 ini mencapai angka yang cukup fantastis, yakni Rp 4,5 miliar.
"Potensi kerugian itu termasuk dari kasus rokok ilegal dan minuman keras ilegal. Kebanyakan yang ditindak adalah distributornya, ada juga karyawan pencetak cukai palsu," kata dia, kepada TribunSolo.com, Kamis (7/7/2022).
Dari jutaan batang rokok ilegal itu, Wonogiri menyumbang 2.105 bungkus berisi 41.136 batang rokok ilegal.
Baca juga: Iklan Perumahan hingga Rokok Ilegal Menjamur di Sragen, Satpol PP Beredel: Jumlahnya Capai Ratusan
Baca juga: Biodata Bagus Selo, Ketua DPRD Karanganyar 2019-2024: Pernah Jadi Sales Rokok
Itu merupakan temuan selama tahun 2021 lalu.
Rokok-rokok ilegal itu terdiri atas 46 merk dan didapatkan dari 68 warung.
Selain itu, di bulan Juni 2022 ini, pihaknya telah melakukan tiga penindakan yang terdiri atas dua penindakan rokok ilegal dan satu cukai palsu.
Disisi lain, dia menuturkan di tahun 2022 ini, Wonogiri menerima Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 1,4 miliar.
Baca juga: Maling di Sragen Lubangi Tembok Minimarket: Gasak Rokok dan Kosmetik Senilai Puluhan Juta
"Itu menempati peringkat ketiga terbesar di wilayah eks-Karisidenan Surakarta, setelah Boyolali dan Klaten," jelasnya.
Adapun penentu besaran pembagian DBHCHT, kata dia, yakni kontribusi terhadap penerimaan cukai dan produksi tembakau atau rokok di daerah tertentu.
(*)