Berita Klaten Terbaru
Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Mulai 17 Juli: Belum Booster, Wajib Bawa Hasil Swab Negatif
PT KAI mengeluarkan peraturan terbaru tentang persyaratan naik Kereta Api jarak jauh. Penumpang yang belum vaksin booster, wajib negatif Covid-19.
Penulis: Ibnu DT | Editor: Ryantono Puji Santoso
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat bagi pelanggan kereta api lokal dan aglomerasi :
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Supriyanto.
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Selain itu, pihaknya juga akan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk dapat naik kereta api, suhu badan tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius.
DIrinya menambahkan, jika penumpang diwajibkan menggunakan masker 3 lapis menutup hidung mulut hingga dagu selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun dan diganti secara berkala setiap 4 jam sekali.
Penumpang juga diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.