Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Tampang Direktur PDAM Solo yang Cabuli Anak SMA 12 Kali : Umur 53 Tahun, Diancam Penjara 15 Tahun

Direktur Perumda Toya Wening (PDAM) Solo TAS yang jadikan tersangka karena mencabuli anak SMA ditampilkan ke publik.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Mantan Direktur PDAM Solo, TAS tertunduk lesu di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022). TAS ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur. Dalam kurun waktu 3 Desember 2021 hingga 1 April 2022, TAS mencabuli anak SMA yang diketahui merupakan anak dari teman semaca kecil TAS. 

Ayah korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Solo.

"Pada Senin 4 Juni 2022, tersangka ditangkap. Dan pada Selasa 5 Juni 2022, kita lakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Mapolresta Surakarta untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Teknis Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surakarta Toya Wening, oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, tersangka juga terancam disangkakan sejumlah pasal berlapis.

Yakni Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar," terang dia.

Baca juga: Persemayaman Imam Soetopo di Balai Kota Solo, Putranya Menahan Tangis Serahkan Jenazah

Selain itu juga Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

"Ancaman ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas dia.

Curhat Korban Jadi Awal Petaka

Pihak kepolisian mengungkapkan modus dugaan kasus pencabulan yang dilakukan mantan Direktur Perumda Toya Wening (PDAM) Solo, berinisial TAS (53).

TAS tega mencabuli perempuan yang masih duduk dibangku SMA.

Sebut saja namanya Bunga (18).

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, perkenalan tersangka dengan korban dikarenakan ibu korban merupakan teman masa kecil TAS.

Baca juga: Nella Kharisma dan Delon Idol Ditunjuk Jadi Pengisi Theme Song ASEAN Paragames XI 2022 di Solo

Baca juga: Gibran Apresiasi Korban, Berani Speak Up Kasus Pencabulan yang Dilakukan Mantan Direktur PDAM Solo

Korban dan keluarganya sebenarnya tinggal di Tangerang, Banten.

Namun karena ibu korban asli Solo, korban pun sering ke Solo untuk mudik.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved