Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Praperadilan Bos Bank Plecit yang Aniaya Ibu Hamil di Wonogiri Ditolak, Kapolres : Alhamdulillah

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh oknum bank plecit penganiaya nasabah ditolak majelis hakim PN Wonogiri.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
Tribunsolo.com/Erlangga Bima Sakti
Rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan oleh oknum bank plecit beberapa waktu lalu. Tiga terdakwa dalam kasus tersebut mendapatkan vonis lima bulan penjara. Vonis itu lebih rendah dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh bos bank plecit penganiaya nasabah ditolak majelis hakim PN Wonogiri.

Seperti diketahui, R dan N melalui kuasa hukumnya menilai langkah polisi untuk menangkap, menjadikan tersangka dan menyelidiki tidak sesuai dengan Perkap No. 6 Tahun 2019.

Juru bicara PN Wonogiri, Adhil Prayogi Isnawan, menuturkan hasil sidang putusan yang digelar pada Selasa (12/7/2022) lalu, sudah berkekuatan hukum tetap.

"Majelis hakim sudah menolak permohonan praperadilan pemohon (R dan N)," kata dia, kepada TribunSolo.com, Rabu (13/7/2022).

Adhil menjelaskan, permohonan praperadilan yang sudah diputuskan itu tidak bisa dimintakan banding sebab sudah berkekuatan hukum.

Dia menerangkan, pemohon dalam hal ini R dan N melalui kuasa hukumnya meminta hakim untuk mengabulkan empat permohonan primair dan satu subsidair.

Baca juga: Inilah Sri Suparni, Wanita Tangguh di Boyolali : 3 Kali Gagal Nyaleg, Kini Jualan Rempeyek Keliling

Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus Penganiayaan oleh Oknum Bank Plecit di Wonogiri Divonis Lima Bulan Penjara

Adapun permohonan primair antara lain, menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya, menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan.

"Lalu dalam subsidairnya, jika permohonan kedua pemohon tidak diterima mereka meminta majelis hakim untuk memutuskan seadil-adilnya," jelas dia.

Seluruh permohonan praperadilan itu ditolak oleh majelis hakim. Jawaban termohon (Polres Wonogiri) menjadi salah satu pertimbangan hakim menolak seluruh permohonan praperadilan perkara tersebut.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, sebagai pihak termohon menyambut baik hasil sidang praperadilan itu.

Dia memastikan, seluruh langkah yang dilakukan pihaknya dalam menangani dugaan penganiayaan itu sudah sesuai dengan peraturan.

"Alhamdulillah, hasil sidang praperadilan kemarin apa yang digugat oleh pihak pengacara dan yang bersangkutan semua ditolak pengadilan," kata Kapolres.

"Ini tentunya membuktikan Polres Wonogiri profesional dan prosedural dalam penanganan tindak pidana," imbuh dia.

Menjalani Sidang

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved