Berita Solo Terbaru
Turun Langsung, Gibran Bakal Tertibkan Hunian Ilegal di Bekas Makam Bong Mojo
Gibran tegas untuk menertibkan hunian ilegal di makam Bong Mojo Solo. Dia bahkan turun langsung melihat kondisi hunian ilegal itu.
Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani | Editor: Ryantono Puji Santoso
Sementara itu, salah satu warga yang tinggal disana , Nining (39) mengaku sudah 5 tahun tinggal disana.
Dirinya siap jika suatu saat nanti harus ditertibkan dari kawasan tersebut.
"Ya sudah, kasih, orang saya cuma numpang, wong ini bukan hak kita, kita kasih aja," kata dia.
Dirinya mengaku sejak awal membangun tidak ada unsur jual beli tanah.
"Pokoknya dulu sini bekas makam, diambil diratakan dibangun rumah," kata dia.
Gibran Geram
Sejumlah bangunan liar berdiri di atas tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Solo di kawasan Bong Mojo, RW 23 Kelurahan/Kecamatan Jebres.
Bong Mojo sebelah barat itu sedianya akan dibangun proyek pembangunan IKM Mebel pindahan dari kawasan Gilingan, Kecamatan Banjarsari.
Plakat larangan mendirikan bangunan sudah terpasang di areal tersebut.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabumig Raka menyebut bahwa tanah tersebut sengaja diperjualbelikan oleh oknum tertentu.
"Sudah dapat 2 nama yang memperjualbelikan tanah di situ," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (13/7/2022).
Gibran pun menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus tersebut jual-beli ilegal tersebut.
Untuk sementara Wali Kota telah memerintahkan lurah dan camat untuk mengimbau kepada keluarga yang sudah terlanjur membeli tanah dan mendirikan bangunan.
Baca juga: Kasus Kebakaran Pasar Mebel Gilingan Solo, Polisi Periksa 13 Saksi dari Pedagang
Baca juga: Teka-teki Kebakaran Pasar Mebel Gilingan Solo Mulai Terkuak, Polisi Sudah Periksa Saksi,Ini Hasilnya
"Intinya tanah ini kan tanah pemerintah, gak bisa seenaknya membangun bangunan permanen di situ," ujarnya.
Pihak Pemkot saat ini tengah mengumpulkan bukti pembayaran atas tanah tersebut.