Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Menkumham Ingatkan Masih Ada Aturan yang Harus Ditaati

Menkumham Yasonna mengingatkan Habib Rizieq Shihab bahwa masih ada aturan yang harus ditaati meski yang bersangkutan sudah bebas bersyarat dari rutan.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TribunSolo.com/Agil Tri
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly saat ditemui di Balai Kota Solo, Rabu (20/7/2022). Yasonna mengingatkan eks pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab bahwa masih ada aturan yang harus ditaati meski sudah bebas bersyarat dari rutan. 

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan Habib Rizieq bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat mulai hari ini, Rabu (20/7/2022).

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika dalam keterangannya.

Rika menyebut Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Habib Rizieq sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 dengan tiga tindak pidana antara lain kekarantinaan kesehata hingga penyebaran berita bohong.

Lebih jauh Rika mengungkap jika Habib Rizieq baru bebas murni pada 10 Juni 2024. Saat ini hingga 10 Juni 2024, Habib Rizieq berstatus bebas bersyarat.

"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved