Berita Solo Terbaru
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Menkumham Ingatkan Masih Ada Aturan yang Harus Ditaati
Menkumham Yasonna mengingatkan Habib Rizieq Shihab bahwa masih ada aturan yang harus ditaati meski yang bersangkutan sudah bebas bersyarat dari rutan.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
"Enggak ada bahasa tahanan kota, Rizieq Shihab sudah narapidana pada saat putusan pengadilan dan inkracht (berkekuatan hukum tetap)," kata Rika saat dikonfirmasi Tribun, Rabu (20/7/2022).
Ia juga menyebut jika status Habib Rizieq Shihab saat ini adalah klien pemasyarakatan.
Baca juga: Baru Bebas, Habib Rizieq Langsung Serukan Revolusi Akhlak : Negeri Kita di Mana-mana Ada Kemungkaran
"Beliau bukan tahanan lagi saat ini statusnya klien pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat yang wajib mengikuti bimbingan sampai 10 Juni 2024. Jadi enggak ada istilah tahanan kota, karena sudah bukan tahanan lagi, tapi klien pemasyarakatan program pembebasan bersyarat," kata Rika, dikutip dari Tribunnews.com.
Melalui adanya pembebasan bersyarat ini, bukan berarti Rizieq Shihab bebas kemana-mana dan berbuat apa saja.
Menurutnya, Habib Rizieq Shibab harus tetap mematuhi ketentuan pembebasan bersyarat, diantaranya tidak mengulangi melakukan tindak pidana dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Selain itu, Habib Rizieq juga harus mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.
Lantas apa konsekuansinya jika melanggar ketentuan pembebasan bersyarat?
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat dengan Jaminan Keluarga, Bisa Dicabut Bila Lakukan Hal Ini
Jika Habib Rizieq melanggar ketentuan itu, maka pembebasan bersyarat ini dapat dicabut atau dibatalkan.
Rika Aprianti mengatakan, faktor yang bisa menggugurkan pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab.
Antara lain melakukan hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat hingga berdampak pada pidana.
"Antara lain, jika yang bersangkutan tidak mengikuti program bimbingan, melakukan hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat. Apalagi jika berdampak pada pidana. Jika itu terjadi, PB (pembebasan bersyarat--Red) akan dicabut," katanya.
Habib Rizieq Bantah soal Pemberian Politikus atau Parpol
Diberitakan sebelumnya, Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab buka suara setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Dalam keterangan pers di rumahnya di Jalan Petamburan III, Jakarta Barat, Rabu (20/7/2022), Rizieq Shihab seperti yang dipantau melalui siaran live streaming YouTube Islamic Brotherhood TV menyebut pembebasan bersyarat dirinya bukan karena partai politik hingga penguasa.
"Jadi ini sengaja saya garis bawahi pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan, bukan," kata Habib Rizieq.