Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Menkumham Ingatkan Masih Ada Aturan yang Harus Ditaati

Menkumham Yasonna mengingatkan Habib Rizieq Shihab bahwa masih ada aturan yang harus ditaati meski yang bersangkutan sudah bebas bersyarat dari rutan.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TribunSolo.com/Agil Tri
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly saat ditemui di Balai Kota Solo, Rabu (20/7/2022). Yasonna mengingatkan eks pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab bahwa masih ada aturan yang harus ditaati meski sudah bebas bersyarat dari rutan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mantan Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab, telah bebas dari penjara dengan status bebas bersyarat, Rabu (20/7/2022).

Habib Rizieq telah menjalani dua per tiga masa tahanan sehingga dia berhak mendapatkan program bebas bersyarat.

Selama ini, Habib Rizieq menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Ini Konsekuensinya Bila Ia Nekat Keluar Kota atau Pulau

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat dengan Jaminan Keluarga, Bisa Dicabut Bila Lakukan Hal Ini

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, bebas bersyaratnya Habib Rizieq itu merupakan haknya sebagai warga negara Indonesia.

"Dia sudah bebas bersyarat. Kita memperlakukan semua orang sama," kata Yasonna, saat ditemui TribunSolo.com, di Balaikota Solo, Rabu (20/7/2022).

"Beliau sudah bebas bersyarat, pagi tadi sudah kembali ke keluarga," imbuhnya.

Yasonna menegaskan, Habib Rizieq bukanlah tahanan kota.

Hal itu dikarenakan yang bersangkutan mendapatkan status bebas bersyarat.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Berikut Permintaan Keluarga kepada Para Simpatisan

Meski sudah bisa menghirup udara bebas, politikus PDIP itu memperingatkan Habib Rizieq untuk tetap menaati aturan yang berlaku.

"Karena bebas bersyarat masih ada aturan-aturan yang dipenuhi, kita harapkan Pak Habib bisa menaati peraturan bebas bersyaratnya," ujarnya.

Yasonna mengatakan, prosesi bebas bersyarat hingga Habib Rizieq pulang ke rumahnya berjalan dengan baik dan lancar.

Rizieq Sandang Status Klien Pemasyarakatan

Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Rika Aprianti, menjelaskan informasi terkait pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab.

Menurutnya, status Habib Rizieq Shihab bukan lagi tahanan kota, tapi masih wajib untuk mengikuti bimbingan sampai tahun 2024.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved