Berita Solo Terbaru
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Menkumham Ingatkan Masih Ada Aturan yang Harus Ditaati
Menkumham Yasonna mengingatkan Habib Rizieq Shihab bahwa masih ada aturan yang harus ditaati meski yang bersangkutan sudah bebas bersyarat dari rutan.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mantan Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab, telah bebas dari penjara dengan status bebas bersyarat, Rabu (20/7/2022).
Habib Rizieq telah menjalani dua per tiga masa tahanan sehingga dia berhak mendapatkan program bebas bersyarat.
Selama ini, Habib Rizieq menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Ini Konsekuensinya Bila Ia Nekat Keluar Kota atau Pulau
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat dengan Jaminan Keluarga, Bisa Dicabut Bila Lakukan Hal Ini
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, bebas bersyaratnya Habib Rizieq itu merupakan haknya sebagai warga negara Indonesia.
"Dia sudah bebas bersyarat. Kita memperlakukan semua orang sama," kata Yasonna, saat ditemui TribunSolo.com, di Balaikota Solo, Rabu (20/7/2022).
"Beliau sudah bebas bersyarat, pagi tadi sudah kembali ke keluarga," imbuhnya.
Yasonna menegaskan, Habib Rizieq bukanlah tahanan kota.
Hal itu dikarenakan yang bersangkutan mendapatkan status bebas bersyarat.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Berikut Permintaan Keluarga kepada Para Simpatisan
Meski sudah bisa menghirup udara bebas, politikus PDIP itu memperingatkan Habib Rizieq untuk tetap menaati aturan yang berlaku.
"Karena bebas bersyarat masih ada aturan-aturan yang dipenuhi, kita harapkan Pak Habib bisa menaati peraturan bebas bersyaratnya," ujarnya.
Yasonna mengatakan, prosesi bebas bersyarat hingga Habib Rizieq pulang ke rumahnya berjalan dengan baik dan lancar.
Rizieq Sandang Status Klien Pemasyarakatan
Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Rika Aprianti, menjelaskan informasi terkait pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab.
Menurutnya, status Habib Rizieq Shihab bukan lagi tahanan kota, tapi masih wajib untuk mengikuti bimbingan sampai tahun 2024.