Polisi Tembak Polisi
Pengacara Kamaruddin Simanjutak Ungkap 15 Bekas Luka di Tubuh Brigadir J: Jari Manisnya Rusak
Pengacara pihak keluarga Brigardi J, Kamaruddin juga mengaku memiliki bukti foto serta video bekas lukas itu.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak serta Johnson Panjaitan bersama tim kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022). Kuasa hukum Brigadir J dan tim tiba di Bareskrim sekitar pukul 15.56 WIB dengan membawa beberapa bukti dugaan percobaan pembunuhan. Menurut Kamaruddin Simanjuntak, kedatangan pihaknya merupakan undangan dari penyidik untuk menunjukkan bukti-bukti tersebut. Dia juga menjelaskan ada bukti yang memperkuat dugaan percobaan pembunuhan sejumlah luka di tubuh Brigadir J.
Hal ini akan dilakukan secepatnya demi menghindari porses pembusukan terhadap jenazah Brigadir J.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
"Akan kita update kembali untuk jadwalnya. Tetapi secepat mungkin, karena kita juga mengantisipasi terjadi proses pembusukan terhadap mayat," katanya, Rabu (20/7/2022).
Sementara terkait proses ekshumasi ini akan melibatkan pihak eksternal yakni Kompolnas, Komnas HAM, hingga Persatuan Kedokteran Forensik Indonesia.
Lalu bagaimanakah prosedur autopsi ulang atau ekshumasi ini dilakukan? Berikut penjelasannya. (*)