Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus ACT

Terungkap Gaji Sebenarnya 4 Tersangka Pimpinan ACT, Ada yang Digaji Rp 450 Juta Per Bulan

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan dana di yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Senin (25/7/2022).

Surya.co.id
Pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar 

TRIBUNSOLO.COM - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan dana di yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Senin (25/7/2022).

Sebelumnya, Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar dipersangkakan pasal berlapis seusai menjadi tersangka dugaan kasus penggelapan donasi umat.

Baca juga: ACT Diduga Selewengkan Dana Kecelakaan Lion Air Rp34 M untuk Bikin Pesantren dan Koperasi Syariah

Selain mereka, penyidik juga menetapkan dua petinggi ACT lainnya menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah anggota pembina ACT berinisial Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari. 

Berdasarkan jabatannya keempat tersangka itu yakni Ahyudin sebagai Pendiri ACT; Ibnu Khajar sebagai pengurus ACT; Hariyana Hermain selalu Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy dan Novariadi Imam Akbari, selaku sekretaris ACT periode 2009 - 2019 dan saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.

Dilansir dari TribunNews, dalam keterangannya Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wardittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf membeberkan besaran gaji keempat pimpinan ACT tersebut.

Kata Helfi, keempatnya mendapatkan gaji dengan kisaran Rp50 hingga Rp450 juta.

"Gaji sekitar Rp50-450 juta perbulan," kata Helfi saat jumpa pers di Gedung Mabes Polri, Senin (25/7/2022).

Lebih lanjut, Helfi memerinci besaran gaji yang diterima keempatnya.

Dalam rinciannya, Ahyudin sebagai pendiri mendapatkan gaji paling besar yakni Rp 450 juta.

Sedangkan, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain serta Novariadi Imam Akbari masing-masing menerima di bawah Rp200 juta.

"A 450 juta, IK 150 juta, HH dan NIA (masing-masing) Rp50 dengan Rp100 juta," ucap Helfi.

Kendati saat ditanyakan soal dana yang diselewengkan dalam kasus ini, Helfi belum dapat memberikan keterangan lebih jauh.

Sebab kata dia, saat ini masih dalam pendalaman yang juga dilakukan oleh Pusatsat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Seperti kami sampaikan bahwa kita koordinasi dengan PPATK, kemudian juga melakukan asset tracing terhadap apa yang diterima oleh keempat tersangka tersebut," tukas dia.

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin.
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin. (Kolase Tribunnews.com)

Baca juga: Pendiri dan Presiden Aksi Cepat Tanggap Ditetapkan sebagai Tersangka Penyelewengan Dana ACT

Pasal berlapis

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved