Berita Solo Terbaru
Saksi Kasus Penganiayaan di Resepsi Pernikahan Solo Diajukan ke LPSK, Pengacara : Ada Dugaan Teror
Adanya dugaan teror, membuat saksi dari kasus penganiayaan di resepsi pernikahan Solo mengajukan perlindungan kepada LPSK.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Langkah baru akan ditempuh pihak Z (59), korban dugaan kasus penganiayaan di Gedung Raurdha Solo pada Februari 2022.
Menurut kuasa hukum korban, Nurcholis, pihaknya akan meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dia menduga ada teror terhadap saksi.
Sehingga pihaknya perlu mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Baca juga: Kasus Penganiayaan di Resepsi Pernikahan Solo, Tersangka Mangkir Pemanggilan Tahap 2: Alasan Sakit
Baca juga: Acara Resepsi di Solo Berujung Laporan Polisi, Pengusaha Konveksi Dianiaya Setelah Salami Pengantin
"Kami akan mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, karena ada dugaan teror dan intimidasi terhadap korban dan para saksi," katanya, kepada TribunSolo.com, Selasa (26/7/2022).
Dalam kasus tersebut, melibatkan tersangka berinisian Ch.
Pada pemanggilan tahap 2 yang dilakukan di Polsek Pasar Kliwon, pada Senin (18/7/2022), tersangka tidak datang.
Nurcholis mengatakan, alasan tersangka tidak hadir karena sakit.
Sehingga dia juga meminta kepada pihak kepolisian untuk segera melakukan pemanggilan yang kedua.
"Kami ingin pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka," ujarnya.
"Serta melakukan penahanan terhadap tersangka," imbuhnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika mengatakan, proses hukum terus berjalan.
"Sudah tahap 2," pungkasnya.
Tersangka Mangkir, Alasannya Sakit