Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Saksi Kasus Penganiayaan di Resepsi Pernikahan Solo Diajukan ke LPSK, Pengacara : Ada Dugaan Teror

Adanya dugaan teror, membuat saksi dari kasus penganiayaan di resepsi pernikahan Solo mengajukan perlindungan kepada LPSK.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TribunSolo.com/Agil Trisetiawan
Pengacara korban penganiayaan di resepsi pernikahan Solo, Nurcholis, saat mendatangi Kejaksaan Negeri Solo. 

Aksi itu berhenti setelah mereka dipisah oleh tamu yang lain.

Akibatnya, korban mengalami luka dibagian wajah, kepala, dan leher.

Korban yang tidak terima atas kejadian tersebut, melaporkan kasus ini ke Mapolres Solo.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan.

"Oleh penyidik berkas dianggap lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Solo," ujarnya.

Namun yang membuat resah pihak korban, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Ch belum dilakukan penahan.

"Kami akan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum saat dilakukan pemanggilan tahap 2, berkenan untuk melakukan penahanan," katanya.

"Karena domisili tersangka berada di Jakarta, sehingga akan sangat repot jika melakukan persidangan," pungkasnya. (*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved