Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Saksi Kasus Penganiayaan di Resepsi Pernikahan Solo Diajukan ke LPSK, Pengacara : Ada Dugaan Teror

Adanya dugaan teror, membuat saksi dari kasus penganiayaan di resepsi pernikahan Solo mengajukan perlindungan kepada LPSK.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TribunSolo.com/Agil Trisetiawan
Pengacara korban penganiayaan di resepsi pernikahan Solo, Nurcholis, saat mendatangi Kejaksaan Negeri Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Langkah baru akan ditempuh pihak Z (59), korban dugaan kasus penganiayaan di Gedung Raurdha Solo pada Februari 2022.

Menurut kuasa hukum korban, Nurcholis, pihaknya akan meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dia menduga ada teror terhadap saksi.

Sehingga pihaknya perlu mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Baca juga: Kasus Penganiayaan di Resepsi Pernikahan Solo, Tersangka Mangkir Pemanggilan Tahap 2: Alasan Sakit 

Baca juga: Acara Resepsi di Solo Berujung Laporan Polisi, Pengusaha Konveksi Dianiaya Setelah Salami Pengantin 

"Kami akan mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, karena ada dugaan teror dan intimidasi terhadap korban dan para saksi," katanya, kepada TribunSolo.com, Selasa (26/7/2022).

Dalam kasus tersebut, melibatkan tersangka berinisian Ch.

Pada pemanggilan tahap 2 yang dilakukan di Polsek Pasar Kliwon, pada Senin (18/7/2022), tersangka tidak datang.

Nurcholis mengatakan, alasan tersangka tidak hadir karena sakit.

Sehingga dia juga meminta kepada pihak kepolisian untuk segera melakukan pemanggilan yang kedua.

"Kami ingin pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka," ujarnya.

"Serta melakukan penahanan terhadap tersangka," imbuhnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika mengatakan, proses hukum terus berjalan.

"Sudah tahap 2," pungkasnya. 

Tersangka Mangkir, Alasannya Sakit

Penyidik kepolisian melakukan pemanggilan tahap 2, kepada tersangka dugaan kasus penganiayaan berinisial Ch.

Ch ditetapkan sebagai tersangka, setelah terlibat kasus penganiayaan terhadap rekannya berinisial Z (59), di Gedung Raurdha Solo pada Februari 2022.

Menurut pengacara korban, Nurcholis, Ch dilakukan pemanggilan pertama Tahap 2 di Polsek Pasar Kliwon, pada Senin (18/7/2022).

Baca juga: Acara Resepsi di Solo Berujung Laporan Polisi, Pengusaha Konveksi Dianiaya Setelah Salami Pengantin 

"Tersangka tidak hadir. Yang hadir pengacaranya saja menyerahkan surat sakit," katanya, Selasa (19/8/2022).

Nurcholis mempertanyakan surat sakit yang diberikan oleh pengacara tersangka.

Sebab, surat tersebut dianggap kurang lengkap.

"Dalam surat tersebut tidak disertakan sakit apa. Periode waktu izinnya dari dokter sampai kapan, juga tidak disertakan," ujarnya.

Dia meminta agar penyidik segera melakukan pemanggilan kedua kepada tersangka.

Seperti  diketahui, Z dan Ch memiliki usaha di bidang konveksi. 

Sebelumnya, Z dan Ch datang sebagai tamu undangan di pesta pernikahan di Solo.

Namun, saat acara pesta pernikahan berlangsung, Ch melakukan tindak kekerasan kepada Z.

Menurut pengacara korban, Nurcholis, aksi penganiayaan dilakukan ketika keduanya tengah berada di panggung pengantin untuk memberikan selamat.

"Dari korban berusaha menghindari, dan cepat-cepat turun dari panggung pengantin. Tapi tersangka mengejar korban," katanya, Kamis (14/7/2022).

Di sudut ruangan, tersangka berhasil mengejar korban, dan melakukan tindak penganiayaan.

"Pelaku melakukan penganiayaan berupa pemukulan dengan tangan kosong, dan menjambak-jambak rambut korban," ujarnya.

Aksi itu berhenti setelah mereka dipisah oleh tamu yang lain.

Akibatnya, korban mengalami luka dibagian wajah, kepala, dan leher.

Korban yang tidak terima atas kejadian tersebut, melaporkan kasus ini ke Mapolres Solo.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan.

"Oleh penyidik berkas dianggap lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Solo," ujarnya.

Namun yang membuat resah pihak korban, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Ch belum dilakukan penahan.

"Kami akan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum saat dilakukan pemanggilan tahap 2, berkenan untuk melakukan penahanan," katanya.

"Karena domisili tersangka berada di Jakarta, sehingga akan sangat repot jika melakukan persidangan," pungkasnya. (*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved