Ijazah Jokowi Digugat
CLS Ijazah Jokowi di Solo : Keraguan Netralitas Hakim, Pernah Tangani Perkara Serupa, Hasilnya Gugur
Sidang perdana CLS digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (16/9/2025), dengan Hakim Ketua Putu Gde Hariadi memimpin persidangan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pihak penggugat perkara Citizen Lawsuit (CLS) dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi menyampaikan kekhawatiran bahwa gugatan mereka akan kembali kandas jika ditangani oleh majelis hakim yang sama seperti perkara sebelumnya.
Mereka menilai potensi hasilnya akan serupa, yakni gugur karena dianggap di luar kewenangan pengadilan.
Para penggugat beralasan, hakim tersebut adalah jelis hakim yang memimpin persidangan gugatan soal ijazah Jokowi sebelumnya.
Sidang perdana CLS digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (16/9/2025), dengan Hakim Ketua Putu Gde Hariadi memimpin jalannya persidangan.
Dalam forum tersebut, pihak penggugat mengajukan permintaan agar majelis hakim diganti.
Menanggapi hal itu, Putu Gde menegaskan bahwa dirinya dan majelis yang ada tidak memiliki konflik kepentingan dalam perkara ini.
“Silakan saja itu hak saudara sebagai pencari keadilan. Tapi dengan catatan majelis yang ada di sini juga atas dasar demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Intinya tidak ada conflict of interest,” ujar Putu Gde.

Putu Gde sebelumnya diketahui pernah menangani perkara perbuatan melawan hukum (PMH) dengan substansi serupa.
Gugatan tersebut berakhir dengan putusan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Dalam sidang kali ini, Putu Gde menyatakan bahwa penunjukan majelis hakim dilakukan berdasarkan ketetapan ketua pengadilan, dan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
“Kami di sini menyidangkan perkara berdasarkan penetapan ketua pengadilan. Berdasarkan aturan yang berlaku kemudian sesuai permohonan saudara kami diganti itu menjadi kewenangan ketua pengadilan. Semua ada dasar hukumnya,” tutur Putu Gde.
Ia juga menegaskan bahwa jika tetap diberi amanah untuk menyidangkan perkara ini, majelis akan bersikap netral dan profesional.
“Kalau pun nanti kami terus ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini kami sudah sampaikan awal persidangan kami tidak ada satu pun berkaitan dengan perkara ini. Kami tetap netral. Majelis hakim sesuai dengan fakta, asas, dan peraturan yang berlaku. Saudara harus yakinkan kami kami juga akan memberikan keyakinan pada saudara tentang keadilan,” jelas Putu Gde.
Baca juga: Tudingan Ada Orang Besar di Balik Gugatan Ijazah Jokowi, Penggugat di Solo: Backing Kami Tuhan YME
CLS ini diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.
Ijazah Jokowi Digugat
Meaningful
Citizen Lawsuit
Jokowi
Joko Widodo
Pengadilan Negeri Solo
Putu Gde Hariadi
Tudingan Ada Orang Besar di Balik Gugatan Ijazah Jokowi, Penggugat di Solo: Backing Kami Tuhan YME |
![]() |
---|
Soal Permintaan Ganti Hakim, Kuasa Hukum Jokowi: Hukum Perdata Tak Kenal Hak Ingkar |
![]() |
---|
Diminta Diganti, Hakim Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di Solo Tegaskan Netral |
![]() |
---|
Sidang Perdana Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di Solo, Penggugat Minta Ganti Hakim |
![]() |
---|
Perjalanan Muhammad Taufiq Gugat Ijazah Jokowi di Solo: Dulu Gugur, Kini Ajukan Citizen Lawsuit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.