Berita Solo Terbaru
GKR Timoer Bela Adik-adiknya yang Ditolak Bertemu Ayahnya Raja Keraton Solo : Keduanya Tak Ikut LDA
Viral kembali, putra Raja Keraton Solo tak boleh menemui ayahnya, mereka yakni GRAy Devi Lelyana Dewi dan GRAy Dewi Ratih Widyasari.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, tak ikut saat kedua adiknya mencoba masuk kmenemui ayah mereka, ayahnya Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakubuwono (PB) XIII Hangabehi.
Untuk diketahui, GKR Timoer dan adik-adiknya merupakan hasil pernikahan pertama PB XIII dengan Kanjeng Raden Ayu (KRAy) Nuk Kusumamingdyah.
Selain GKR Timoer ada GRAy Devi Lelyana Dewi dan GRAy Dewi Ratih Widyasari.
Saat acara malam 1 Suro, Devi dan Ratih mencoba masuk ke dalam Keraton untuk bertemu PB XIII, namun tidak diizinkan.
GKR Timoer Rumbai sendiri menyesalkan hal tersebut.
"Saya ikut prihatin. Saya tidak ikut mendampingi saat malam Suro itu, karena saya sudah melekat dengan Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Cerita Putri Raja Keraton Lagi-lagi Tak Boleh Bertemu Ayahnya : Tiba-tiba Dapat Nawolo, Apa Itu?
Baca juga: Saat Air Mata Raja Keraton Solo PB XIII Jatuh : Usai Tiup Lilin, Potong Tumpeng & Suapi Permaisuri
"Karena mereka menolak keberadaan LDA," imbuhnya.
Dia menegaskan, kedua adiknya tidak ada kaitannya sama sekali dengan LDA.
LDA sendiri selama ini aktif dalam melakukan gerakan-gerakan untuk menyelamatkan Keraton Kasunanan Solo.
"Kalau saya ada, mereka pasti akan berfikir LDA ada gerakan apa. Padahal adik saya tidak pernah ikut dengan konflik LDA dengan orang-orang di sekitar Sinuhun," ucapnya.
Rumbai juga menyayangkan keluarnya nawolo, yang melarang adik-adiknya untuk masuk ke dalam Cepuri Keraton, dan mengikuti acara Keraton Solo.
Nawolo sendiri, lanjut Rumbai, merupakan surat yang diberikan kepada mereka yang menyalahi kepada keraton, dan itu bukan keluar dari dawuh sinuhun, tapi dari kasultanan.
Karena pelanggaran itu dibuat oleh individu yang memiliki darah keraton, jadi yang mengeluarkan nawolo merupakan kelembagaan keraton.
"Jadi aneh kalau mereka ditolak, apalagi menjatuhkan nawolo. Itu tidak masuk akal," ujarnya.