Berita Karanganyar Terbaru
Ketua DPRD Bagus Selo Protes Revisi Perbup soal Pengisian Perangkat Desa di Karanganyar
Revisi ketiga dari Peraturan Bupati Karanganyar nomor 77 tahun 2019 tentang Perangkat Desa yang dilakukan Dispermades Kabupaten Karanganyar diprotes
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Adanya revisi aturan ini disinyalir untuk menghindari pro kontra pengisian perangkat desa yang selama ini memusingkan pemerintah daerah.
Kades tetap menyodorkan dua nama untuk dipilih camat, yang masing-masing menyodorkan satu peraih nilai tertinggi pertama dan satu lagi runner up.
Revisi Perbup Usai Ada Protes dari Warga
Pemkab Karanganyar merevisi Perbup Karanganyar tentang pengisian perangkat desa (perdes).
Hal ini dilakukan usai adanya protes dari warga terkait pengisian perangkat desa di beberapa desa Kabupaten Karanganyar.
Perubahan pada Perbup Karanganyar tersebut yaitu dalam hasil seleksi tes hanya diambil 1 calon yang merupakan peraih peringkat 1. Sebelumnya dalam aturan tertulis diambil minimal 2 calon.
Baca juga: Canangkan Bulan Imunisasi Anak Nasional di Karanganyar, Ribuan Bayi Bakal Terima Imunisasi
Baca juga: Jemaah Haji Asal Karanganyar Tiba di Tanah Air : Langsung Swab, Alhamdulillah Semua Negatif Covid-19
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto mengatakan peserta seleksi yang berada di peringkat satu ujian Computer Assited Test (CAT) memiliki kesempatan besar meraih posisi tersebut.
"Dulu memang tidak ada ketentuan rekomendasi ke camat dari kades perihal calon perdes harus peringkat 1, namun saat ini kita atur demikian, yang diajukan ke camat itu peringkat 1 dan 2," ucap Sundoro kepada TribunSolo.com, Senin (1/8/2022).
Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi lagi protes dari masyarakat terkait proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Karanganyar seperti beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, protes dari masyarakat mencuat akibat kades dianggap tidak transparan dan tidak adil merekomendasikan nama.
Sebab kebanyakan yang direkomendasikan bukanlah peraih peringkat 1 CAT.
Karena protes itu terdapat tiga desa yang ditunda pelantikan perdesnya.
Baca juga: Inilah Bocah SD di Karanganyar yang Viral, Bantu Ayah & Ibu Jualan Papeda & Mie Telur Gulung'
Baca juga: Kisah Heru Asal Ciamis, Tempuh 420 Km Demi Jualan Bendera di Karanganyar, Hasilnya Buat Modal Usaha
Antara lain Desa Gemantar dan Genengan Kecamatan Jumantono serta Desa Suruhkalang, Jaten.
"Kami nggak mau berisiko mengulang kejadian (protes warga), kades di sana malah merekomendasi bukan peraih nilai tertinggi CAT, sebab di perbup saat itu memang tidak mewajibkan peraih nilai tertinggi yang harus direkomendasi," ujar Sundoro.
"Selain itu, kebijakan ini dibuat supaya menghargai ilmu pengetahuan," ungkap Sundoro.
Ia menjelaskan dalam revisi perbup, calon perdes yang direkomendasi ke camat bisa bukan peraih peringkat tertinggi, apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau sakit keras.
Seleksi perdes pun hanya satu tahapan tes CAT saja tanpa wawancara.
"Ada puluhan jabatan. Enggak sampai 100, semoga tahun ini berjalan lancar, kemungkinan Oktober nanti sebelum Pilkades," pungkasnya.
(*)