Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Pro Kontra Revisi Perbup Karanganyar Terkait Peringkat Satu Terpilih Jadi Perangkat Desa

Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Anung Marwoko menilai ketika calon perangkat desa lebih dari satu akan menimbulkan potensi kecurangan terjadi

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Anung Marwoko setuju Revisi ketiga dari Peraturan Bupati Karanganyar nomor 77 tahun 2019 tentang Perangkat Desa dilakukan. Ketika calon perangkat desa lebih dari satu dinilai menimbulkan potensi kecurangan 

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Revisi ketiga dari Peraturan Bupati Karanganyar nomor 77 tahun 2019 tentang Perangkat Desa yang dilakukan Dispermades Kabupaten Karanganyar menuai pro dan kontra.

Ada pihak yang tak sepakat dengan revisi tersebut, namun ternyata ada yang sepakat pula.

Wakil Ketua DPRD Anung Marwoko merupakan salah satu orang yang menyepakati aturan tersebut.

Anung menyebut regulasi pengisian perangkat desa sebelumnya ribet dan berbelit-belit.

Baca juga: Ketua DPRD Bagus Selo Protes Revisi Perbup soal Pengisian Perangkat Desa di Karanganyar

Baca juga: Gegara Jadi Pengurus Parpol, Kades Petung di Jatiyoso Dapat Teguran Keras dari Pemkab Karanganyar

Dia mengatakan menyepakati aturannya dibuat lebih sederhana dan adil.

"Bagus itu, peraih nilai ujian tertinggi yang jadi perangkat desa, aturan harus dibuat simpel lagi oleh panitia," kata Anung kepada TribunSolo.com, Selasa (2/8/2022).

Menurut Anung, pengajuan minimal dua peserta lolos ujian untuk dimintakan rekomendasi camat, tak diperlukan. 

Dia mengatakan, cukup dimintakan rekomendasi bagi peraih nilai tertinggi saja alias satu orang.

"Cukup dimintakan rekomendasi bagi peraih nilai tertinggi saja," ungkap Anung.

Kemudian jika yang bersangkutan meninggal dunia, berkasus hukum minimal vonis 5 tahun atau sakit keras, rekomendasi bisa bergeser ke peserta lainnya. 

Dia menjelaskan dengan adanya kandidat lebih dari dua, dapat menimbulkan kecurangan dalam proses seleksi perangkat desa.

Baca juga: Imbas Protes Warga Karanganyar soal Pengisian Perangkat Desa Tak Transparan, Perbup Direvisi

"Enggak perlu ada dua kandidat, itu malah membuka peluang berbuat curang, lewat jalan belakang, cukup di jalur prestasi saja," tutur Anung.

Ia tak menampik profesi perangkat desa memang diincar dan jadi rebutan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved