Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Pro Kontra Revisi Perbup Karanganyar Terkait Peringkat Satu Terpilih Jadi Perangkat Desa

Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Anung Marwoko menilai ketika calon perangkat desa lebih dari satu akan menimbulkan potensi kecurangan terjadi

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Anung Marwoko setuju Revisi ketiga dari Peraturan Bupati Karanganyar nomor 77 tahun 2019 tentang Perangkat Desa dilakukan. Ketika calon perangkat desa lebih dari satu dinilai menimbulkan potensi kecurangan 

Pengajuan Dispermasdes tersebut nantinya akan menjadi perubahan ketiga atas Perbup nomor 77 tahun 2019. 

Didalamnya memuat aturan pengisian perdes, dimana peraih nilai tertinggi CAT yang diloloskan, dengan alasan untuk menghargai ilmu pengetahuan. 

Adanya revisi aturan ini disinyalir untuk menghindari pro kontra pengisian perangkat desa yang selama ini memusingkan pemerintah daerah. 

Kades tetap menyodorkan dua nama untuk dipilih camat, yang masing-masing menyodorkan satu peraih nilai tertinggi pertama dan satu lagi runner up. 

Revisi Perbup Usai Ada Protes dari Warga

Pemkab Karanganyar merevisi Perbup Karanganyar tentang pengisian perangkat desa (perdes).

Hal ini dilakukan usai adanya protes dari warga terkait pengisian perangkat desa di beberapa desa Kabupaten Karanganyar.

Perubahan pada Perbup Karanganyar tersebut yaitu dalam hasil seleksi tes hanya diambil 1 calon yang merupakan peraih peringkat 1. Sebelumnya dalam aturan tertulis diambil minimal 2 calon.

Baca juga: Canangkan Bulan Imunisasi Anak Nasional di Karanganyar, Ribuan Bayi Bakal Terima Imunisasi

Baca juga: Jemaah Haji Asal Karanganyar Tiba di Tanah Air : Langsung Swab, Alhamdulillah Semua Negatif Covid-19

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto mengatakan peserta seleksi yang berada di peringkat satu ujian Computer Assited Test (CAT) memiliki kesempatan besar meraih posisi tersebut. 

"Dulu memang tidak ada ketentuan rekomendasi ke camat dari kades perihal calon perdes harus peringkat 1, namun saat ini kita atur demikian, yang diajukan ke camat itu peringkat 1 dan 2," ucap Sundoro kepada TribunSolo.com, Senin (1/8/2022).

Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi lagi protes dari masyarakat terkait proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Karanganyar seperti beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, protes dari masyarakat mencuat akibat kades dianggap tidak transparan dan tidak adil merekomendasikan nama. 

Sebab kebanyakan yang direkomendasikan bukanlah peraih peringkat 1 CAT.

Karena protes itu terdapat tiga desa yang ditunda pelantikan perdesnya.

Baca juga: Inilah Bocah SD di Karanganyar yang Viral, Bantu Ayah & Ibu Jualan Papeda & Mie Telur Gulung'

Baca juga: Kisah Heru Asal Ciamis, Tempuh 420 Km Demi Jualan Bendera di Karanganyar, Hasilnya Buat Modal Usaha

Antara lain Desa Gemantar dan Genengan Kecamatan Jumantono serta Desa Suruhkalang, Jaten. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved