Berita Karanganyar Terbaru
Pro Kontra Revisi Perbup Karanganyar Terkait Peringkat Satu Terpilih Jadi Perangkat Desa
Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Anung Marwoko menilai ketika calon perangkat desa lebih dari satu akan menimbulkan potensi kecurangan terjadi
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Anung Marwoko setuju Revisi ketiga dari Peraturan Bupati Karanganyar nomor 77 tahun 2019 tentang Perangkat Desa dilakukan. Ketika calon perangkat desa lebih dari satu dinilai menimbulkan potensi kecurangan
"Kami nggak mau berisiko mengulang kejadian (protes warga), kades di sana malah merekomendasi bukan peraih nilai tertinggi CAT, sebab di perbup saat itu memang tidak mewajibkan peraih nilai tertinggi yang harus direkomendasi," ujar Sundoro.
"Selain itu, kebijakan ini dibuat supaya menghargai ilmu pengetahuan," ungkap Sundoro.
Ia menjelaskan dalam revisi perbup, calon perdes yang direkomendasi ke camat bisa bukan peraih peringkat tertinggi, apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau sakit keras.
Seleksi perdes pun hanya satu tahapan tes CAT saja tanpa wawancara.
"Ada puluhan jabatan. Enggak sampai 100, semoga tahun ini berjalan lancar, kemungkinan Oktober nanti sebelum Pilkades," pungkasnya.
(*)