Polisi Tembak Polisi
Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Pembunuhan, Ini Respons Pengacara Brigadir J
Brigjen Andi Rian mengungkapkan, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 jo 56 KUHP, sambil menunggu pemeriksaan lainnnya dan hasil autopsi yang kedua," sambung Kamaradddin via pesan singkat WhatsApp.
Baca juga: Rekaman CCTV Kematian Brigadir J: Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Berlari ke Rumah Dinas,Istri Menangis
Katanya, dalam kasus ini, satu pasal sudah terpenuhi yaitu pasal 338 KUHP.
Namun, kata dia, pasal yang benar Seharusnya adalah pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP ayat (3) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
"Sesuai pasal yang kami laporkan," tambahnya. (*)
(Tribun Jambi/Aryo Tondang)
Berita Terkait