Berita Boyolali Terbaru
Polres Boyolali Gagalkan Peredaran 1.137 Butir Pil Koplo, Dua Pelaku Diamankan di Klego Boyolali
Dua orang pemuda diamankan oleh kepolisian Boyolali. Mereka tak bisa mengelak setelah ribuan butir pil koplo berhasil diamankan dari mereka
Penulis: Tri Widodo | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Polres Boyolali berhasil menggagalkan peredaran ribuan pil koplo.
Dua orang yang diduga menjadi pengedar pil koplo itu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Boyolali, Selasa (2/8/2022) siang.
Kasi Humas AKP Dalmadi mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin mengatakan awalnya petugas mendapat informasi akan adanya transaksi pil koplo di pinggir Jalan Klego-Simo, Km 1 Dukuh Ngembat, Desa/Kecamatan Klego.
Baca juga: Dua Tahun Dilarang, Kini Seratusan Lebih Warga Boyolali Jadi TKI : Ke Jepang hingga Amerika Serikat
Baca juga: Mitos Sedang Pitu di Cabean Kunti Boyolali : Pengantin Mending Lewat Jalan Lain, Nekat Jadi Petaka
Setelah dilakukan pengintaian, petugas langsung meringkus Agus Suhermanto (25).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1.030 butir tablet warna putih berlogo “Y” yang diduga mengandung Trihexyphenidyl.
Ribuan butir pil koplo itu disimpan di dalam toples warna putih dengan dibungkus kardus warna biru kombinasi warna orange.
Dari tangan warga Miri, Sragen itu polisi juga menemukan 13 butir pil koplo yang dikemas dalam 2 plastik klip bening yang dimasukkan dalam bekas bungkus rokok.
"Kemudian, dari dalam tas selempang yang dipakai pelaku, polisi juga menemukan 11 butir pil koplo yang dikemas dalam plastik klip bening," kata Dalmadi, saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (3/8/2022).
Dari hasil interogasi, ternyata dia tak sendirian dalam mengedarkan obat yang sebenarnya diperuntukkan orang berpenyakit Parkinson itu.
Baca juga: Fakta 4 Hari 5 Nyawa Melayang di Jalanan Boyolali : Terjadi Awal Suro, Korban ABG hingga Orang Tua
Baca juga: Cerita Polisi Butuh Tenaga Ekstra Tarik Motor Korban di Boyolali yang Tergencet di Kolong Truk
Setelah ditelusuri, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Arbi Surya Prakoso (22) di kamar kost flamboyan yang ada di Dukuh Ngembat, RT 013, RW 003, Desa/Kecamatan Klego.
Warga Desa Sendang, Karanggede itupun tak bisa mengelak lagi saat polisi yang melakukan penggeledahan menemukan 70 butir pil koplo dari dalam kamarnya.
Meskipun, dia telah memasukkan pil warna putih berlogo “Y” yang diduga mengandung Trihexyphenidyl ke dalam 7 plastik klip bening kemudian dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok dan dimasukkan ke dalam tas.
Dari dalam tas itu juga polisi juga menemukan 13 butir.
"Dengan begitu, ada sebanyak 1.137 butir pil jenis Trihexyphenidyl yang kami amankan dari kedua pelaku ini," jelasnya.