Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Polres Boyolali Gagalkan Peredaran 1.137 Butir Pil Koplo, Dua Pelaku Diamankan di Klego Boyolali

Dua orang pemuda diamankan oleh kepolisian Boyolali. Mereka tak bisa mengelak setelah ribuan butir pil koplo berhasil diamankan dari mereka

(KOMPAS.COM/HANDOUT)
Ilustrasi narkotika 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Polres Boyolali berhasil menggagalkan peredaran ribuan pil koplo.

Dua orang yang diduga menjadi pengedar pil koplo itu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Boyolali, Selasa (2/8/2022) siang.

Kasi Humas AKP Dalmadi mewakili Kapolres  Boyolali, AKBP Asep Mauludin mengatakan awalnya petugas mendapat informasi akan adanya transaksi pil koplo di pinggir Jalan Klego-Simo, Km 1 Dukuh Ngembat, Desa/Kecamatan Klego.

Baca juga: Dua Tahun Dilarang, Kini Seratusan Lebih Warga Boyolali Jadi TKI : Ke Jepang hingga Amerika Serikat

Baca juga: Mitos Sedang Pitu di Cabean Kunti Boyolali : Pengantin Mending Lewat Jalan Lain, Nekat Jadi Petaka

Setelah dilakukan pengintaian, petugas langsung meringkus Agus Suhermanto (25).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1.030 butir tablet warna putih berlogo “Y” yang diduga mengandung Trihexyphenidyl.

Ribuan butir pil koplo itu disimpan di dalam toples warna putih dengan dibungkus kardus warna biru kombinasi warna orange.

Dari tangan warga Miri, Sragen itu polisi juga menemukan 13  butir pil koplo yang dikemas dalam 2 plastik klip bening yang  dimasukkan dalam bekas bungkus rokok.

"Kemudian, dari dalam tas selempang yang dipakai pelaku, polisi juga menemukan 11 butir pil koplo yang dikemas dalam plastik klip bening," kata Dalmadi, saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (3/8/2022).

Dari hasil interogasi, ternyata dia tak sendirian dalam mengedarkan obat yang sebenarnya diperuntukkan orang berpenyakit Parkinson itu.

Baca juga: Fakta 4 Hari 5 Nyawa Melayang di Jalanan Boyolali : Terjadi Awal Suro, Korban ABG hingga Orang Tua

Baca juga: Cerita Polisi Butuh Tenaga Ekstra Tarik Motor Korban di Boyolali yang Tergencet di Kolong Truk

Setelah ditelusuri, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Arbi Surya Prakoso (22) di kamar kost flamboyan yang ada di Dukuh  Ngembat, RT 013, RW 003, Desa/Kecamatan Klego.

Warga Desa Sendang, Karanggede itupun tak bisa mengelak lagi saat polisi yang melakukan penggeledahan menemukan 70 butir pil koplo dari dalam kamarnya.

Meskipun, dia telah memasukkan pil warna putih berlogo “Y” yang diduga mengandung Trihexyphenidyl ke dalam 7 plastik klip bening kemudian dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok dan dimasukkan ke dalam tas. 

Dari dalam tas itu juga polisi juga menemukan 13 butir.

"Dengan begitu, ada sebanyak 1.137 butir pil jenis Trihexyphenidyl yang kami amankan dari kedua pelaku ini," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved