Berita Karanganyar Terbaru
Respon Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo soal SP Kades Petung : Dia Bukan Pengurus Parpol
Camat Jatiyoso, Heru Joko Sulistiyono memutuskan untuk memberikan surat peringatan (SP) kepada Kepada Desa Petung, Dwi Santoso.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Ia mengaku menerima banyak sekali laporan perihal ketidaknetralan birokrasi.
Salah satunya camat tertentu yang tanpa ewuh pekewuh terlibat politik praktis mendukung ketua salah satu parpol.
"Ini sudah keterlaluan mengapa justru Kades Petung Dwi Santoso yang jelas-jelas tidak bersalah diberikan SP pertama padahal bukan pengurus resmi sebuah parpol," pungkas Bagus Selo.
Pemberian SP
Sebelumnya, salah satu kepala desa (kades) di Kecamatan Jatiyoso dikabarkan mendapatkan teguran keras dari Pemkab Karanganyar.
Pasalnya, kades tersebut disinyalir menjadi pengurus salah satu partai politik di Kabupaten Karanganyar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, terjadi pertemuan antara Kepala Desa yang dimaksud yaitu Kades Petung, Dwi Santoso dengan pihak dari Kecamatan Jatiyoso pada Senin (1/8/2022).
Baca juga: Ketua DPRD Bagus Selo Protes Revisi Perbup soal Pengisian Perangkat Desa di Karanganyar
Baca juga: Canangkan Bulan Imunisasi Anak Nasional di Karanganyar, Ribuan Bayi Bakal Terima Imunisasi
Pertemuan tersebut dihadiri Camat Jatiyoso Heru Joko Sulistiyono, Sekretaris Camat Jatiyoso Junaedi, Kasi Tata Pemerintah Sukandar, Kepala Desa Petung Dwi Santoso, dan Ketua DPD Petung Anton Joko Santoso.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Petung membubuhkan tanda tangan pada sebuah berita acara Nomor 770/492/2022 Kecamatan Jatiyoso.
Dimana salah satu isi dari berita acara tersebut, yang bersangkutan selaku Kepala Desa Petung mengakui "menjadi pengurus partai politik dan/atau ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah".
Ketika dihubungi TribunSolo.com, Camat Jatiyoso Heru Joko Sulistiyono, membenarkan isi dari berita acara tersebut.
Dia mengaku pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa Petung.
"Itu hasil klarifikasi kita kepada Kades Petung, terkait yang bersangkutan terlibat dalam kepengurusan partai politik," ucap Heru kepada TribunSolo.com, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Jemaah Haji Asal Karanganyar Tiba di Tanah Air : Langsung Swab, Alhamdulillah Semua Negatif Covid-19
Baca juga: Muharram Fair 2022 di Karanganyar : Ada Bazar UMKM, Lomba Pidato dan Pildacil hingga Tabligh Akbar
Heru mengatakan Dwi Santoso mengakui terlibat dalam pengurusan partai.
Atas perbuatannya, kades tersebut telah menerima sanksi peringatan pertama.