Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus ACT

PPATK Sebut Para Petinggi ACT Selewengkan Uang Lebih Banyak: 50 Persen Mengalir ke Kantong Pribadi

Setengah dari jumlah tersebut mengalir ke kantong pribadi atau entitas yang masih terafiliasi pihak-pihak di ACT.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
dok. ACT via TribunnewsBogor.com
Logo baru ACT diluncurkan pada Senin (28/9/2020). Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini jadi sorotan setelah diduga lakukan pelanggaran dana umat. 

Tak hanya ACT, Ivan menyebut ada ratusan yayasan lain yang diduga melakukan modus serupa.

Dalam pantauan PPATK setidaknya ada 176 yayasan lain yang diduga melakukan  penyelewengan dana seperti ACT.

”Ada 176 entitas yayasan lainnya yang kemudian kami  serahkan kepada Beliau [Menteri Sosial, Tri Rismaharini] untuk diperdalam, selain yang terkait  dengan kasus yang sedang marak sekarang yang ditangani oleh teman-teman Bareskrim," kata  Ivan.

Dia mengatakan, 176 lembaga ini bekerja seperti layaknya ACT.

Menghimpun dana, dan diduga penggunaannya tak seperti seharusnya.

"Jadi kita masih menduga ada lembaga-lembaga lain yang memiliki kegiatan serupa (dengan ACT) dan status himpunan tadi salah satu di antaranya,  kurang lebih seperti itu.

Rata-rata memang modusnya adalah sama ya, penggunaan dana yang  dihimpun dari publik itu tidak sesuai dengan peruntukan mestinya.

Ada yang lari ke pengurus,  kemudian ada yang lari ke entitas hukum yang dibentuk oleh para pengurus, itu," sambung dia.

 
Dia menegaskan, pengelolaan dana oleh yayasan-yayasan tersebut diduga tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya.

Jadi, kita melihat pengelolaan dana itu tidak selalu dipergunakan untuk  kepentingan-kepentingan yang sesungguhnya, sesuai dengan amanat yang disampaikan  kepada Kemensos.

Kurang lebih seperti itu, ya," ungkap dia, tanpa merinci yayasan-yayasan  yang dimaksud.

Ivan mengatakan data entitas tersebut sudah disampaikan ke Kemensos untuk didalami.

Data tersebut juga sudah diserahkan kepada penegak hukum terkait.

"Itu sudah kami serahkan ke  beberapa penegak hukum yang kemungkinan akan bertambah lagi dengan yayasan-yayasan  lainnya," kata Ivan.

Imbauan Kemensos

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved