Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus ACT

PPATK Sebut Para Petinggi ACT Selewengkan Uang Lebih Banyak: 50 Persen Mengalir ke Kantong Pribadi

Setengah dari jumlah tersebut mengalir ke kantong pribadi atau entitas yang masih terafiliasi pihak-pihak di ACT.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
dok. ACT via TribunnewsBogor.com
Logo baru ACT diluncurkan pada Senin (28/9/2020). Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini jadi sorotan setelah diduga lakukan pelanggaran dana umat. 

TRIBUNSOLO.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, jumlah dana masyarakat yang diduga diselewengkan oleh para petinggi dan mantan  petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ternyata lebih banyak dari yang selama ini  diungkapkan polisi.

Menurut PPATK, dana yang masuk ke rekening milik Yayasan ACT mencapai Rp 1,7 triliun.

Setengah dari jumlah tersebut mengalir ke kantong pribadi atau entitas yang masih terafiliasi pihak-pihak di ACT.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Solo Jumat 5 Agustus 2022: Siang Hari hingga Sore Cuaca Cerah dan Panas

Nilainya hampir separuh dari dana masuk atau sekitar Rp 850 miliar. 

”Jadi PPATK melihat ada Rp 1,7 triliun uang mengalir ke ACT,

dan kita melihat lebih dari 50  persennya itu mengalir entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana usai bertemu Menteri Sosial Tri Rismaharini di kantor Kementerian Sosial  (Kemensos), Kamis (4/8/2022). 

Ivan tidak merinci durasi waktu transaksi ACT yang dipantau PPATK itu.

Baca juga: Ramalan Zodiak Jumat 5 Agustus 2022: Cancer Luangkan Waktu untuk Berdoa, Sagittarius Manjakan Dirimu

Ia hanya menyebut  bahwa sudah ada 843 rekening terkait ACT yang sudah diblokir.

Termasuk rekening Koperasi Syariah 212 yang diduga turut menerima aliran dana Rp 10 miliar dari ACT.

“Sudah kami blokir.  Sudah diblokir,” kata Ivan.

Terkait entitas yang terafiliasi pengurus ACT, PPATK juga turut memantau.

Menurut Ivan, para pihak itu diduga mempunyai sejumlah usaha yang kemudian menerima dana dari ACT.

Dana itu  kemudian diduga dipakai untuk keuntungan pribadi.

”Kelompok-kelompok kegiatan usaha di  bawah entitas A ini, itu dimiliki oleh terafiliasi kepada para pemilik di A tadi.

 Jadi kita melihat ada  kepentingan itu buat pembayaran kesehatan, buat pembelian vila, pembelian apa, pembalikan  rumah, pembelian aset dan segala macam yang memang tidak diperuntukkan untuk  kepentingan sosial," ungkap Ivan.

Baca juga: Donasi dari Masyarakat Dipangkas Sebesar Rp 450 Miliar oleh ACT untuk Biaya Operasional Pengurus

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved