Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Pelamar Calon Perangkat Desa di Desa Kalitengah Klaten Didominasi Milenial : Ada yang Kelahiran 1999

Desa Kalitengah di Klaten memiliki lowongan perangkat desa sebagai Kaur Keuangan. Ternyata peminat pengisi jabatan itu justru dari kalangan milenial

Istimewa
Suasana pendaftaran calon perangkat desa di Desa Kalitengah, Kecamatan Wedi, Klaten, Jumat (5/8/2022). 12 pelamar yang akan mengisi jabatan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan itu semuanya berusia di bawah 35 tahun. Bahkan ada pelamar yang merupakan kelahiran 1999. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pendaftaran calon perangkat desa di Kabupaten Klaten berlangsung selama dua hari yakni 4 hingga 5 Agustus 2022 di Sekretariat Tim Pencalonan Pengangkatan Perangkat Desa (TP3D) kantor desa masing-masing.

Dengan jumlah lowongan hingga ratusan kursi kosong, minat masyarakat untuk mendaftar pun tumbuh.

Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, hingga saat ini ada 458 formasi jabatan perangkat desa di 265 desa yang mengalami kekosongan dari total 391 desa di Kabupaten Klaten. 

Baca juga: Kios Pot Bunga di Prambanan Klaten Ludes Terbakar, Total Kerugian Rp 20 Juta  

Baca juga: Ketika Ribuan Penonton di Klaten Tersihir Lantunan Musik Ndarboy Genk, Sebut Kopi Darat Sakit Hati

Salah satunya adalah Desa Kalitengah, Kecamatan Wedi yang hanya membuka satu lowongan saja.

Lowongan itu menyasar pada jabatan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan desa tersebut.

Pantauan TribunSolo.com, tercatat ada 12 pelamar yang akan berkompetisi untuk mengisi jabatan itu di Desa Kalitengah

"Sampai pendaftaran Perangkat Desa Kalitengah ditutup pada jam 11.00 WIB, ada 12 orang pendaftar. Kemarin ada 7 pendaftar jadi hari ini ada tambah 5 orang," kata anggota TP3D Kalitengah, L Sukamta

Diakui Sukamta jika hari pendaftaran kedua jauh lebih ramai, karena ada beberapa berkas pelamar yang masih belum lengkap.

"Dari total 12 pelamar itu meliputi sepuluh perempuan dan dua laki-laki. Sepuluh pendaftar adalah warga Desa Kalitengah, dua pelamar dari desa lain, yaitu Desa Jimbung, Kecamatan Kalikotes dan Kelurahan Gergunung, Kecamatan Klaten Utara," ujar Sukamta. 

Baca juga: Kisah Sedih BW, Remaja asal Klaten : Tinggal di Dekat Makam Ayahnya, Bertahan Hidup Dengan Ngamen

Baca juga: Kisah Eks Buruh Batik di Kebon Klaten: Dulu Korban Gempa, Kini Pasarkan Produk hingga Luar Negeri

"Untuk jenjang pendidikan, ada empat orang S1, satu D3 dan tujuh lainnya SMA atau SMK," jelasnya. 

Yang menarik adalah usia para pelamar tidak ada yang berusia lebih dari 40 tahun. 

"Semuanya muda-muda, dibawah 35 tahun. Bahkan ada yang kelahiran tahun 1999. Ini yang paling muda," katanya. 

Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Jaka Purwanto mengatakan jika peserta harus datang sendiri ke TP3D dengan membawa sejumlah dokumen sebagai persyaratan wajib. 

Seluruh persyaratan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2022 tentang pedoman dan tatacara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved