Berita Karanganyar Terbaru
DPRD Karanganyar Minta Camat Jatiyoso Cabut SP : Tak Bisa Beri Bukti Kades Petung Pengurus Parpol
Tak bisa memberikan bukti valid, Camat Jatiyoso diminta mencabut surat peringatan yang diberikan kepada Kades Petung oleh pimpinan DPRD Karanganyar
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Dia menuturkan, berdasarkan aturan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 bisa dibilang melanggar apabila terlibat dalam pengurus partai politik.
"Namun dia tidak punya bukti valid, hanya berdasarkan pengakuan dan foto, itu nggak bisa sebagai dasar, kami minta untuk cabut surat peringatan tersebut," singkat Rohadi.
Sedangkan, Wakil Ketua DPRD Karanganyar lainnya Anung Marwoko menyebut dalam Pasal 29 G, J Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 sudah tertulis jelas tentang aturan Kepala Desa.
"Kalau memang memenuhi unsur-unsur yang melanggar di pasal tersebut ya silahkan SP-nya silakan jalan. Namun jika tidak memenuhi, untuk dikaji kembali, Ketua DPRD bisa komunikasi dengan semua partai politik, sehingga Karanganyar bisa adem temtrem," singkat Anung.
Camat Jatiyoso Tuai Kritik dari DPRD Karanganyar
Camat Jatiyoso, Heru Joko Sulistiyono memutuskan untuk memberikan surat peringatan (SP) kepada Kepada Desa Petung, Dwi Santoso.
Surat peringatan diberikan karena Dwi diduga menjadi salah satu pengurus di salah satu partai politik.
Dugaan tersebut mengemuka setelah Dwi menghadiri acara PDI-Perjuangan dengan mengenakan atribut partai.
Keputusan pemberian SP kepada Dwi mendapat respon dari Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo.
"Dia (Kades Petung) dia bukan pengurus partai, kedua dia tidak melakukan kampanye pemilu," ucap Bagus., Kamis (4/8/2022).
Bagus menilai pemberian surat peringatan tersebut sarat berbau politis.
"Itu (SP) tak masuk akal, camate salah minum obat itu," kata Bagus.
Baca juga: Ini Respon Juliyatmono soal Polemik Revisi Perbup Karanganyar terkait Pengisian Perangkat Desa
Baca juga: Pro Kontra Revisi Perbup Karanganyar Terkait Peringkat Satu Terpilih Jadi Perangkat Desa
Di satu sisi, Bagus juga menegaskan bila Dwi bukan seorang pengurus partai politik.
"Kalau pengurus partai itu jelas, ada di struktural partai, mulai DPC, anak cabang, ranting hingga anak ranting, dia tidak ada, kalau simpatisan partai atau orang yang berafiliasi ke partai ya tidak salah," ucap Bagus.
Bagus mempertanyakan kapabilitas Camat Jatiyoso, Heru Joko Sulistyono. Ia meminta Inspektorat segera memeriksa Heru yang dinilai melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN).