Berita Karanganyar Terbaru
Ini Respon Juliyatmono soal Polemik Revisi Perbup Karanganyar terkait Pengisian Perangkat Desa
Polemik revisi ketiga Perbup Karanganyar terkait pengisian perangkat desa dikomentari oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono. Bagaimana responnya?
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten Karanganyar mengharapkan revisi ketiga Perbup Karanganyar nomor 77 tahun 2019 tentang pengisian perangkat desa dapat membuka akses informasi lebih luas.
Nantinya 100 jabatan perangkat desa yang kosong akan dilaksanakan seleksi Oktober 2022.
Bupati Karanganyar Juliyatmono berharap informasi pengisian perangkat desa dibuka lebih luas supaya kompetitif dalam seleksi pengisian perangkat desa di Kabupaten Karanganyar dan segera disosialisasikan.
"Ke depan harus tersosialisasi dengan baik silakan masyarakat ikut seleksi, jangan ragu karena yang menyeksi perguruan tinggi yang mampu melihat kompetensi seseorang," ucap Juliyatmono kepada TribunSolo.com, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Pro Kontra Revisi Perbup Karanganyar Terkait Peringkat Satu Terpilih Jadi Perangkat Desa
Baca juga: Gegara Jadi Pengurus Parpol, Kades Petung di Jatiyoso Dapat Teguran Keras dari Pemkab Karanganyar
Dengan akses informasi yang dibuka luas, Juliyatmono mengatakan akan membuka kesempatan hadirnya calon-calon perangkat desa berkualitas dan mumpuni.
Dia sendiri lebih sepakat posisi perdes diisi oleh orang berintegritas dan cakap.
Menurutnya, penggunaan aturan Perbup yang direvisi merupakan masukan positif dari banyak pihak.
"Perdes ini melayani masyarakat, bukan orang per orang, yang muda-muda itu lebih bagus bekerja cepat," ujar Juliyatmono.
Sebagai informasi, Perbup Karanganyar nomor 77 tahun 2019 bakal direvisi untuk ketiga kalinya.
Baca juga: Ketua DPRD Bagus Selo Protes Revisi Perbup soal Pengisian Perangkat Desa di Karanganyar
Baca juga: Imbas Protes Warga Karanganyar soal Pengisian Perangkat Desa Tak Transparan, Perbup Direvisi
Isi revisi perihal peraih nilai tertinggi yang diajukan mendapat rekomendasi ke camat.
Pada aturan sebelumnya tak ada ketentuan semacam ini.
Namun minimal dua kandidat lolos passing grade yang dimintakan rekomendasi camat.
Pro Kontra Revisi Perbup Karanganyar
Revisi ketiga dari Peraturan Bupati Karanganyar nomor 77 tahun 2019 tentang Perangkat Desa yang dilakukan Dispermades Kabupaten Karanganyar menuai pro dan kontra.