Polisi Tembak Polisi
Mahfud MD Sebut Motif Penembakan Brigadir J Mungkin Sensitif : Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
Pendalaman motif ini dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sampai kini belum mengungkap motif Irjen Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanya mengatakan saat tim khusus (timsus) masih mendalami motif dari perintah penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Pendalaman motif ini dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca juga: Pesan Ayah Brigadir J kepada Irjen Ferdy Sambo yang Kini Jadi Tersangka: Jujurlah Terhadap Penyidik
"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu Putri," kata Listyo saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Mengenai motif pembunuhan Brigadir J, Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD menyebut fakta lain.
Dirinya berpendapat, motif pembunuhan Brigadir J mungkin sensitif sehingga belum dijelaskan oleh kepolisian.
"Soal motif kita tunggu karena mungkin sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata Mahfud dalam konferensi pers, di Kemenkoplhukam Selasa (9/8/2022).
Mahfud menjelaskan yang terpenting saat ini Polri sudah membuka kasus ini secara terang.
Baca juga: Jokowi Siang Minta Pembunuhan Brigadir J Diungkap, Malamnya Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka
Ada 31 polisi yang kini diperiksa dan 3 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia yakin polisi akan membuat konstruksi hukum yang jelas terhadap kasus tersebut.
"Biar nanti dikonstruksi polisi apa motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," katanya.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sendiri sebelumnya menilai kecil kemungkinannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sebab, pasal yang disangka kepada keempat tersangka adalah pasal 340 KUHP.
Adapun pasal tersebut tidak lain pasal pembunuhan berencana.
"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan seksual)," kata Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Ternyata Ferdy Sambo yang Perintah Bharada E Tembak Brigadir J : Karir Tamat, Terancam Hukuman Mati
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan mengenai ada atau tidaknya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J akan terungkap di pengadilan.