Polisi Tembak Polisi
Dikenal Vokal Ungkap Kasus, Dua Pengacara Bharada E Mendadak Dicopot, Deolipa Beberkan Kejanggalan
Padahal sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD sempat memuji aksi blak-blakan Deolipa Yumara membongkar kasus tersebut.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
"Mana bisa dia dalam tahanan bikin ketik-ketikan secara rapi. Anak umur 24 tahun secara karakter, secara kejiwaan, nggak bisa nulis beginian (surat pencabutan kuasa."
"Ini kan tulisan bahasa hukum. Anak kuliah hukum yang bisa nulis surat pencabutan begini," katanya.
Diduga Ini Penyebabnya
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga surat pencabutan kuasa Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara Bharada E sebagai bentuk intervensi penyidik.
Dirinya enilai surat pencabutan kuasa itu adalah bentuk paksaan dari penyidik kepada Bharada E.
"Ini (surat pencabutan kuasa) saya persoalkan ini. Ini saya yakin bukan pencabutan dari Eliezer. Ada intervensi dari penyidik."
"Saya minta bahwa ini diperiksa. Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini. Ini mengintervensi pekerjaan pengacara," jelasnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Akui Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Langsung Emosi Usai Istri Laporkan Hal Ini
Menurutnya, pengacara adalah penegak hukum yang dalam proses pendampingan terhadap kliennya adalah orang yang tidak bisa diintervensi.
"Ketika dia (pengacara) ditunjuk maka ada hak istimewa antara klien dan advokatnya," katanya.
Sempat Disinggung Kabareskrim
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sempat keberatan dengan keterangan yang disampaikan pengacara Bharada E yakni Deolipa Yumara terkait sejumlah pengakuan kliennya.
Agus mengatakan, pengakuan yang dibuat oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J adalah hasil kegigihan penyidik Tim Khusus Polri dalam melakukan pemeriksaan.
“Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh tim khusus,” kata Komjen Agus usai konferensi pers pengungkapan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.
Baca juga: Ternyata Ferdy Sambo yang Perintah Bharada E Tembak Brigadir J : Karir Tamat, Terancam Hukuman Mati
“Kepada penyidik bahwa dia (Bharada E) akhirnya menyampaikan secara detail tentang kejadian itu,” kata Agus.
Kata dia, penyidik melakukan upaya pendekatan untuk membuat Bharada E mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya terjadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Deolipa-Yumara-kini-dicopot-sebagai-pengacara-Bharada-E.jpg)