Berita Wonogiri Terbaru
Catatan Bawaslu Wonogiri : Pelanggaran Administrasi Jamak Terjadi di Setiap Pemilu
Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub mengatakan pelanggaran administrasi kerap terjadi saat pemilu dilaksanakan. Dimana meliputi alat peraga kampanye
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri mulai mempersiapkan diri jelang pelaksanaan Pemilu Serentak pada tahun 2024 nanti.
Diantaranya adalah menyiapkan posko aduan apabila seseorang yang bukan pengurus parpol, tapi namanya tercatut sebagai pengurus parpol, sehingga termasuk dalam pelanggaran.
Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, mengatakan selain pelanggaran diatas, ada pelanggaran yang rutin tercatat di setiap gelaran pemilu di Wonogiri.
Baca juga: Warga Giritontro Wonogiri Buat Tempe Raksasa: Beratnya 1 Kwintal, Harus Dipikul 18 Orang
Baca juga: Pertama Kali Digelar Usai 2 Tahun Vakum, Karnaval Kebangsaan Wonogiri Sedot Antusiasme Warga
"Pelanggaran pemilu itu yang jamak terjadi pelanggaran administrasi bentuknya alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) itu," kata dia, kepada TribunSolo.com, Kamis (18/8/2022).
Ali menjelaskan, pelanggaran APK dan BK itu bisa terjadi karena kelebihan jumlah, lokasi pemasangan yang keliru maupun desain yang tidak sesuai.
Menurutnya, pelanggaran itu juga banyak terjadi pada pemilu 2019 lalu, dimana saat itu ada pembatasan jumlah baliho untuk setiap parpol.
Adapun yang termasuk dalam APK itu, jelas Ali, adalah baliho dan spanduk.
Sementara bendera partai, stiker, kaos itu termasuk dalam BK.
"Partai itu kan didalamnya ada caleg-caleg di setiap dapilnya. Mereka juga bikin sendiri-sendiri, jadi melebihi jumlah, kemudian juga penempatan yang tidak tepat karena ada area yang tidak boleh dipasang APK," jelasnya.
Baca juga: 217 Tahanan Lapas Wonogiri Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 7 Orang Langsung Bebas
Baca juga: Semasa Kecil Hidup di Wonogiri, Bima Sakti Paling Suka Makan Sepe Bakar, Apa Itu?
Selain pelanggaran administrasi, kata dia, Bawaslu juga menemukan pelanggaran terkait netralitas bahkan tindak pidana.
Berdasarkan rekapan pelanggaran Bawaslu, pelanggaran netralitas itu misalnya keterlibatan profesi-profesi yang harus netral, misalnya ASN hingga Kepala Desa.
"Pelanggaran netralitas di pemilu 2019 lalu itu ada, kemudian pidan juga ada, yang sampai putusan inkrah juga ada," jelas Ali.
Atas kondisi itu, pihaknya mengimbau kepada parpol agar tidak melibatkan profesi-profesi yang tidak boleh partisan.
Misalnya TNI/Polri, ASN maupun Kepala Desa dan perangkat desa, termasuk BUMD.
"Imbauannya untuk tidak melibatkan (profesi-profesi) itu dalam kegiatan kampanye. Untuk APK itu bisa laporan masyarakat maupun temuan pada saat kampanye, tapi kalau saat ini belum menjadi kewenangan Bawaslu," terangnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Kantor-Bawaslu-Wonogiri.jpg)