Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Putri Candrawathi Sebut Kondisi Kesehatan Kliennya Terus Menurun

Timsus bakal berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan terkait dengan penangkapan Putri Candrawathi.

Tayang:
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
YouTube Kompas TV/ Istimewa
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Kemunculan Putri Candrawathi kini jadi sorotan keluarga Brigadir J. 

TRIBUNSOLO.COM - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Kendati demikian, hingga saat ini Putri Candrawathi belum ditahan.

Alasannya, Putri Candrawathi mengajukan surat sakit dan harus istirahat selama seminggu.

Baca juga: Ayah Emil Dardak Meninggal Dunia karena Kecelakaan di Pekalongan, Jenazahnya Masih di RS Poso

Padahal, Putri Candrawathi seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis, 18 Agustus 2022, lalu.

"Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyampaikan seyogyanya Kemarin Ibu PC juga diperiksa."

"Tetapi karena ada surat sakit maka ditunda, walaupun (demikian) tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung Jumat (19/8/2022) dikutip dari Kompas Tv.

Lebih lanjut, timsus bakal berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan terkait dengan penangkapan Putri Candrawathi.

Baca juga: Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Punya Anak Bungsu Masih Balita, Pengacara Brigadir J Siap Adopsi

"Maka sambil koordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya,"

"Belum (ada penangkapan kepada ibu PC),"

"Saat ini PC (berada) di kediamannya, di rumah," lanjut Agung.

Termasuk sidang kode etik kepada Putri Candrawathi akan dilakukan minggu depan karena sedang proses pemberkasan.

"Bahwa ini masih dalam proses pemberkasan, InsyaAllah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa Minggu ini, tapi paling dan tidak Minggu berikutnya," sambung Agung.

Baca juga: 8 Pria di Bogor Cabuli Dua Perempuan Dibawah Umur Secara Bergantian, Korban Dicekoki Miras

Sementara itu, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan saat ini kondisi kesehatan kliennya terus menurun.

Dengan kondisi seperti ini, membuat Putri Candrawathi tak bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara, Kamis (18/8/2022).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved