Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Asyik Main Judi, 10 Warga Wonogiri Digerebek Polisi: Temukan Total Rp 4 Juta

Perjudian di Wonogiri sedang diobok-obok Polisi. Sudah 10 orang warga diamankan dengan barang bukti uang jutaan rupiah.

KOMPAS.COM/ALSADAD RUDI
ILUSTRASI. Polisi di Wonogiri mengamankan pelaku kasus perjudian di Wonogiri. total 10 orang ditangkap. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Sebanyak sepuluh warga Wonogiri pelaku perjudian diamankan Polres Wonogiri pada Sabtu (20/8/2022) lalu. 

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan 10 orang itu diamankan di tiga lokasi berbeda yang tersebar di dua kecamatan. 

"Kami berhasil mengungkap tiga kasus perjudian dalam satu hari, tepatnya pada Sabtu (20/8/2022) dini hari. Tersebar di dua kecamatan," kata dia, kepada TribunSolo.com, Senin (22/8/2022). 

Kapolres menerangkan, praktik perjudian itu dilakukan oleh kelompok warga di Kecamatan Kismantoro dan Pracimantoro. 

Selain mengamankan pelaku, kata dia, pihaknya juga mengamankan uang jutaan rupiah dan alat yang digunakan untuk berjudi. 

Dia mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap praktik perjudian itu berkat adanya laporan dari warga pada Jumat (19/8/2022) malam. 

Berdasarkan laporan itu, pihaknya kemudian mendatangi lokasi perjudian di Kecamatan Pracimantoro pukul 00.15 WIB dan Kecamatan Kismantoro pada pukul  01.00 WIB.

Baca juga: Pegawai Situs Judi Online Disekap dan Disiksa 3 Hari Gara-gara Curi Uang Rp 13 Juta Milik Perusahaan

"Di Kismantoro ada dua kasus, semua lokasinya (perjudian) berada di rumah warga. Sedangkan di Pracimantoro juga dilakukan teras balai di salah satu desa di kecamatan itu," terang AKBP Dydit. 

Dia menjelaskan, untuk kasus perjudian di Kismantoro, ada empat warga yang diamankan. Mereka adalah PM, SM, MS dan PR yang semuanya warga Kismantoro. 

Sementara di lokasi kedua, ada tiga warga yang diamankan yakni YT, WD dan PR yang juga merupakan warga asli Kismantoro.

Dari dua tempat di Kismantoro itu, pihaknya mengamankan uang masing-masing Rp 3.112.000 dan Rp 619.000 serta sejumlah alat perjudian. 

Sedangkan di lokasi ketiga yang berada Kecamatan Pracimantoro, pihaknya mengamankan tiga pelaku berinisial YD, TG dan TJ serta uang sejumlah Rp 519.000.

"Jadi total kami mengamankan 10 tersangka, uang Rp4,25 juta dan 17 alat judi. Saat ini semua tersangka berada di Mapolres Wonogiri untuk dimintai keterangan," tandas dia. 

Judi di Boyolali Juga Disikat

Masyarakat yang masih suka berjudi sebaiknya segera bertaubat. 

Sebab, saat ini Polisi lagi gencar-gencarnya mengungkap perkara perjudian yang ada di wilayah hukum Polres Boyolali.

Saat ini, sudah tiga kasus judi yang diobrak-abrik jajaran Polres Boyolali.

Ada 6 tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus perjudian ini.

Dua orang tersangka berhasil diamankan saat bermain judi dadu warna yang ada di Dukuh Tegalsari, Desa Ngablak, Kecamatan Wonosamodro,  pada Kamis (18/8/2022).

Saat itu,  Gimpil (43) yang bertindak sebagai bandar dan Cicuk (27) pembasangnya lagi asyik bermain judi di sebuah pekarangan rumah.

Baca juga: Pegawai Situs Judi Online Disekap dan Disiksa 3 Hari Gara-gara Curi Uang Rp 13 Juta Milik Perusahaan

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan lapak dadu, tiga buah dadu warna, batok kelapa dan tatakannya serta uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.

Masih dalam penggerebekan itu, Polisi juga mengamankan dua bandar dan dua pembasang judi lainnya.

Keempat orang tersebut lagi asyik main judi dadu angka.

Selain mengamankan alat judi, polisi juga mengamankan uang tunai masing-masing Rp 1,6 juta dan Rp 610 ribu.

Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin, mengungkapkan dalam penggerebekan pada 18 Agustus lalu, 6 orang pelaku perjudian yang diamankan.

Ke enam tersangka itu, saat ini masih dalam penyidikan.

Merekapun dikenakan pasal 303 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Kapolres memastikan tak ada tempat bagi pelanggar hukum di Boyolali, termasuk perjudian.

“Kita akan terus, melakukan upaya-upaya penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang ada di wilayah hukum Polres Boyolali,” pungkas Asep. 

Polisi Juga Sikat Judi di Tawangmangu

Dua orang asal Kecamatan Tawangmangu diamankan Polres Karanganyar.

Pasalnya kedua orang tersebut telah melakukan perjudian jenis togel di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Kresnawan Hussein mengatakan dua tersangka masing-masing berinisial TPT alias T  (57) dan S Alias G (47).

"TPT selaku bandar, dan S sebagai tambang judi togel, mereka ditangkap saat Operasi Penyakit Masyarakat tahun 2022 selama bulan Ramadhan 1443 H di Wilayah Kabupaten Karanganyar," kata Kresnawan, kepada TribunSolo.com, Selasa (12/4/2022).

Kresnawan mengatakan mereka diamankan polisi karena melakukan perjudian togel di situs perjudian online .

Dia menuturkan, situs yang mereka gunakan untuk judi togel yaitu berasal dari luar indonesia.

"Bandar mangakses situs judi dari HK maupun SG, kemudian tambang mencari warga untuk mengikuti judi tersebut," ucap Kresnawan.

Baca juga: Warga Karanganyar Tukarkan Honda Jazz Rp 250 Jutaan dengan Tanaman Hias, Siapa Sangka Malah Untung

Baca juga: Duh, Kapur Semut Palsu Bikinan Karanganyar Kadung Beredar Luas, Kapur Tulis Dicelup Obat Serangga!

Lanjut, dari penangkapan kedua tersangka, pihaknya telah mengamankan sejumlah uang tunai dari bandar maupun tambang, buku tabungan milik tambang serta 3 handphone untuk komunikasi tersangka.

Masing-masing uang tunai tersebut terdiri dari Rp 20 ribu dari Tambang, dan Rp 1,25 juta dari bandar.

"Mereka sudah menjalankan ini sejak 6 bulan lalu, " tutur Kresnawan.

Kresnawan menghimbau masyarakat agar tidak berbuat hal serupa karena perjudian dilarang oleh negara dan selain itu secara agama juga tidak dibenarkan.

Selain itu, dia meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui dan melihat terkait aktifitas dari masyarakat yang bermain Perjudian.

"Ini kami lakukan agar Masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaan di bulan Suci Ramadhan tahun 2022," pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun.

Selain itu kedua tersangka juga dijerat Denda paling banyak Rp 25 juta rupiah

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved