Berita Solo Terbaru
Laporan Dugaan Korupsinya Disebut Sumir oleh KPK, Gibran Persilakan yang Ragu untuk Laporkan Dirinya
Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai pihak yang masih mempertanyakan tentang laporan dugaan korupsinya yang dianggap sumir oleh KPK.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan pencucian uang yang dilakukan oleh dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep disebut sumir oleh KPK.
Meski begitu, masih banyak suara miring yang mengarah kepada Gibran dan Kaesang.
Wali Kota Solo Gibran pun tak ambil pusing dengan hal tersebut.
Dia mempersilakan pihak-pihak yang mempertanyakan perihal hal tersebut untuk melaporkannya lagi.
"Ya kalau mempertanyakan lapor meneh wae," kata Gibran, kepada TribunSolo.com, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Komentar Gibran Soal Kemenangan Persis Solo Atas Madura United: Mainnya Bagus, Nyerang Terus
Putra sulung Presiden Jokowi itu menantang kepada pihak yang masih meragukannya untuk menyerahkan bukti jika memang ada.
"Nek isih ragu, ndue bukti anyar yo laporke wae, penak to? (Kalau masih ragu, punya bukti baru ya laporkan saja, enak kan?)," katanya.
KPK Sebut Laporan Dugaan KKN Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep Sumir
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan pencucian uang yang dilakukan oleh dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka, masih sumir.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut pihaknya belum menemukan fakta adanya dugaan tindak pidana korupsi.
"Sejauh ini indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas.
Pelapor belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU," ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Ghufron mengakui, pihaknya menerima laporan terhadap Gibran dan Kaesang pada 10 Januari 2022 lalu.
Pelaporan itu terkait dugaan relasi bisnis, yang diduga terdapat praktik KKN.