Berita Solo Terbaru
Laporan Dugaan Korupsinya Disebut Sumir oleh KPK, Gibran Persilakan yang Ragu untuk Laporkan Dirinya
Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai pihak yang masih mempertanyakan tentang laporan dugaan korupsinya yang dianggap sumir oleh KPK.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ia mengatakan, sudah melakukan permintaan keterangan terhadap pelapor, dalam hal ini Ubedilah Badrun.
Pendalaman terhadap Ubedilah dilakukan KPK pada 26 Januari 2022.
Berdasarkan informasi yang diperoleh KPK, kata Ghufron, tuduhan terhadap Gibran dan Kaesang terjadi saat mereka belum menjadi penyelenggara negara.
Saat ini, memang Gibran merupakan penyelenggara negara yang menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.
"Yang dilaporkan saat itu bukan penyelenggara negara," kata Ghufron.
Laporan itu sebelumnya dilakukan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke KPK.
Ubedilah Badrun diketahui melaporkan Gibran dan Kaesang terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ucap Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Laporan ini, ujar Ubedilah, berawal dari tahun 2015 ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun.
Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedilah.
Menurut dia, dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp92 miliar,” kata Ubedilah.
“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," imbuhnya. (*)