Berita Sragen Terbaru

Operasi Tengah Malam Polres Sragen: Sikat Perjudian di Gondang, Empat Orang Ditangkap

Perjudian di Sragen juga diberantas oleh Polisi. Operasi penangkapan itu dilakukan saat tengah malam. Barang bukti yang diamankan uang tunai.

Istimewa/Polres Sragen
Barang bukti berupa dadu dan uang yang disita polisi setelah menggerebek tempat perjudian di Desa Glonggong, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Selain di Kecamatan Gemolong, Polres Sragen juga menggerebek tempat untuk berjudi di Kecamatan Gondang. 

Lokasinya berada di rumah salah satu warga, di Dukuh Ngundaan, Desa Glonggong, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen

Penggerebekan dilakukan pada Minggu (21/8/2022) pukul 00.15 WIB. 

Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro mewakili Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama mengatakan informasi adanya tindak pidana perjudian berasal dari informasi warga sekitar. 

"Pada hari Sabtu sekitar pukul 23.00 WIB, unit resmob Satreskrim Polres Sragen mendapat informasi dari warga bahwa ada tindak pidana perjudian jenis dadu di lokasi tersebut," katanya, Rabu (24/8/2022). 

Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian polisi langsung mendatangi lokasi kejadian. 

Lanjutnya, setelah mendatangi lokasi kejadian benar ada aktivitas berjudi dadu yang dilakukan oleh 4 orang.

Baca juga: Potret Rumah Mewah Bos Judi Online di Medan, Kesaksian Warga : Pria Berseragam Sering Menghadap

Diketahui empat orang yang diamankan ialah ST (45), SL (56), SS (46), dan P (41) yang merupakan warga Desa Glonggong.

Keempat pelaku memiliki peran masing-masing, yang mana ST merupakan bandar judi, dan ketiga pelaku lainnya merupakan pemasang atau pemain. 

Selain mengamankan empat orang pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. 

"Barang bukti yang diamankan adalah uang tunai sebesar Rp 3.810.000, 3 buah mata dadu beserta alas dan batok kelapa, satu lembar alas uang digunakan untuk judi dadi, serta satu tikar," terangnya. 

Atas perbuatannya, kini keempat pelaku judi ditahan di Rutan Polres Sragen

"Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. 

Judi Karanganyar Juga Disikat

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved