Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Taman di Solo Malah Jadi Sarang Judi, Wakil Wali Kota Sebut Jadi Introspeksi, Patroli Diperketat

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal melakukan pengawasan terhadap ruang terbuka hijau yang digunakan sebagai lokasi perjudian.

Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani | Editor: Asep Abdullah Rowi
Istimewa/Polres Sragen
Ilustrasi : Judi dadu yang banyak digunakan oleh mereka penjudi. 

Mendapatkan laporan tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan datang lokasi.

Sesampainya di lokasi kejadian, tim Resmob Polresta Solo melihat para tersangka sedang melakukan perjudian.

Para tersangka dan barang bukti pun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Solo untuk dilakukan penyidikan.

Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto, mengatakan dari operasi tersebut, pihaknya telah mengamankan dua orang berinisial FN dan SP.

Kedua tersangka masing-masing berasal dari Kelurahan Ketelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Baca juga: Asyik Main Judi, 10 Warga Wonogiri Digerebek Polisi: Temukan Total Rp 4 Juta

Baca juga: Empat Warga Gemolong Sragen Dicokok Polisi saat Tengah Berjudi Qiu-qiu, Uang Rp1,4 Juta Turut Disita

"Tersangka FN berperan sebagai tambang, sedangkan SP sebagai pemasang," ucap Gatot, kepada TribunSolo.com, Selasa (23/8/2022).

Gatot mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti dari kedua tersangka.

Masing-masing barang bukti dari tersangka FN yaitu 2 bendel kertas keplek, 9 gulung paito, 2 handphone, 1 kalkulator, 5 buku tulis, 2 spidol, 1 bolpoin serta uang tunai Rp 169 ribu.

Sementara itu, barang bukti dari tersangka SP yaitu motor yamaha Mio dengan nopol AD-2866-FU, uang tunai sejumlah Rp 18 ribu, 2 buah buku nota merk gelatik kembar dan 4 lembar sobekan kertas keplek yang bertuliskan nomor Capjikia.

"Atas perbuatannya, FN akan dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun, dan denda Rp 25 Juta, sedangkan SP dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 atau ke-2 KUHP,  dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 25 juta," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved